REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kasus penipuan petinggi polisi terhadap tukang bubur asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, memasuki babak baru. Korban penipuan perekrutan calon anggota Polri, Wahidin, mencabut laporannya terhadap mantan Kapolsek Mundu AKP SW setelah terjadi kesepakatan kedua belah pihak.
"Kami sudah saling memaafkan dan keadilan yang selama ini saya cari sudah saya dapatkan," kata Wahidin kepada wartawan di Cirebon, Rabu.
Dia mengatakan pencabutan laporan yang telah disepakati antara ia dengan mantan Kapolsek Mundu AKP SW berdasarkan kesepakatan bersama tanpa ada paksaan dari salah satu pihak.
Menurutnya, upaya yang telah dia perjuangkan dari 2021 lalu kini sudah membuahkan hasil karena yang bersangkutan sudah memberikan haknya usai proses perdamaian berlangsung.
Wahidin mengaku secara lapang dada menerima permohonan maaf dari AKP SW dan surat permufakatan damai telah ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan disaksikan beberapa saksi serta kertasbermaterai. "Ya untuk laporan ke Polda (Jabar) dan Polres Cirebon Kota akan saya cabut karena sudah terjadi kesepakatan bersama," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari mantan Kapolsek Mundu AKP SW, Firdaus Yuninda, mengatakan dengan sudah adanya kesepakatan damai serta pencabutan tuntutan dari Wahidin, pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat.
Firdaus memastikan bahwa kliennya akan mengganti semua kerugian yang dialami Wahidin dan meminta maaf atas kejadian tersebut sehingga institusi Polri terbawa dalam kasus tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Jabar dengan membawa akta perdamaian. Klien kami juga akan memenuhi semua permintaan Bapak Wahidin," katanya.
Kasus penipuan perekrutan anggota Polri yang dialami tukang bubur Wahidin bermula saat yang bersangkutan datang ke tempat mantan Kapolsek Mundu AKP SW dan menceritakan keinginan anaknya untuk menjadi seorang anggota Polri.
Kemudian AKP SW mengaku mempunyai kenalan orang yang bisa meloloskan anaknya, yaitu seorang ASN Mabes Polri berinisial N, namun dengan persyaratan harus menyetorkan sejumlah uang.
Setelah Wahidin mengirimkan uang dengan total Rp310 juta, namun anaknya dinyatakan tidak lulus. Pada tahapan tes kesehatan, Wahidin meminta uang yang telah disetorkan dikembalikan lagi karena telah ada kesepakatan ketika tidak lulus uang bisa dikembalikan dan itu semua tertulis.
Akan tetapi, AKP SW dan N tidak kunjung mengembalikan uang tersebut hingga akhirnya Wahidin melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mundudan Polres Cirebon Kota pada tahun 2021.
Namun, laporan i ta tidak kunjung ditindaklanjuti sampai akhirnya laporan tersebut ditarik oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota dan kasus tersebut terungkap hingga AKP SW dan N ditetapkan sebagai tersangka.