Kamis 07 Nov 2019 23:17 WIB

Kasus Korupsi Indonesia Didominasi Penyuapan

Pengadaan barang dan jasa menempati urutan kedua tindak pidana korupsi.

Bupati Lampung terjerat korupsi (ilustrasi)
Foto: Dok Republika
Bupati Lampung terjerat korupsi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2014-2019, jenis tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia didominasi perkara suap sebanyak 65 persen.

"Kasus korupsi yang ada di Indonesia didominasi perkara penyuapan sebanyak 602 perkara penyuapan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis (7/11).

Baca Juga

Agus menambahkan, posisi kedua jenis perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia adalah pengadaan barang dan jasa sebanyak 21 persen atau 195 perkara. "Kemudian, di urutan ketiga disusul oleh tindak pidana penyalahgunaan anggaran sebesar lima persen atau 47 perkara," katanya.

Keempat, kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebanyak tiga persen atau 31 perkara. Selanjutnya, posisi kelima terkait persoalan pungutan atau pemerasan sebanyak tiga persen atau 25 perkara. 

Kemudian, tindak pidana perizinan sebanyak dua persen atau 23 perkara. Terakhir, terkait merintangi proses KPK sebanyak satu persen atau 10 perkara.

Untuk tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia berdasarkan profesi atau jabatan dari tahun 2004-2019 yakni didominasi oleh profesi swasta sebanyak 266 orang. "Selanjutnya, pejabat birokrasi setingkat eselon (I/II/III) sebanyak 27 orang, 22 orang hakim, 12 orang profesi pengacara, delapan jaksa, tujuh komisioner, enam orang korporasi, empat duta besar, 27 kepala kementrian/lembaga, dua orang polisi dan lainnya 118 orang," katanya.

Berdasarkan data KPK Tahun 2004 hingga 2018 menyebutkan 22 provinsi dari 34 provinsi se-Indonesia tercoreng ulah 95 orang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, terdiri dari 50 orang bupati, dua wakil bupati, 22 wali kota, satu wakil wali kota dan 20 orang gubernur. Agus mengatakan kepala daerah terbelit perkara korupsi dengan beragam modus, yakni 188 perkara pengadaan barang dan jasa, 46 perkara pengelolaan anggaran, 23 perkara perizinan, dua perkara pemerasan, tiga perkara penyalahgunaan kewenangan, 31 perkara TPPU dan 564 perkara penyuapan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement