Kamis 03 Apr 2014 13:48 WIB

Suap Peserta Didik Capai Rp 20 Miliar Setahun

Rep: C30/ Red: A.Syalaby Ichsan
Penyuapan (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Penyuapan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Suap yang terjadi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) ditaksir mencapai Rp 20 miliar setiap tahunnya.

Hal itu dikarenakan PPDB berada dalam kewenangan kepala sekolah secara mutlak. Untuk itu, Pemkot Bandung akan membentuk tim yang melibatkan Dinas Pendidikan, kepolisian, kejaksaan, militer serta masyarakat pemerhati pendidikan.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan, wewenang kepala sekolah secara mutlak terhadap PPDB menjadi sangat rentan oleh 'surat sakti' dan praktik suap lainnya. Dia bahkan menduga ada manipulasi dari pihak sekolah dalam memperjualbelikan bangku sekolah yang melebihi kuota.

Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, menjelaskan, jual beli bangku sekolah itu bisa 'dimainkan' dengan menambah kuota siswa. Dari 32 siswa per kelas menjadi 35 siswa.

Setiap siswa, kata dia, disinyalir membayar antara Rp 15-20 juta. Jumlah itu dikalikan dengan SMP yang ada sekitar 50-an dan SMA sekitar 20-an. "Kita hitung minimal Rp 20 miliar dengan logika perputaran uang haram itu," katanya di Balai Kota, Kamis (3/4).

Menurut Emil, untuk menutup praktik-praktik suap yang terjadi, PPDB mulai tahun ini penerimaannya tidak lagi menjadi kewenangan sekolah secara mutlak. Kewenangan akan diberikan kepada tim independen yang berasal dari Disdik, kepolisian, kejaksaan, TNI dan pihak masyarakat yang diwakili oleh beberapa orang yang concern di bidang pendidikan.

Emil mengatakan, nantinya penerimaan secara teknis akan dilakukan oleh Disdik. Sedangkan, lanjutnya, elemen yang lain akan memerankan fungsi pengawasan. Hal itu dilakukan untuk membentengi dan mengawasi supaya tidak terjadi praktik suap atau titipan-titipan yang diduga sengaja dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.

"Diharapkan tim ini bentengnya kuat sehingga tidak mudah ditembus oleh surat-surat sakti atau suap," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement