Ahad 02 Jul 2023 10:00 WIB

BAP Irwan Hermawan Ungkap Ratusan Miliar Digelontorkan untuk 'Tutup' Kasus Korupsi BTS

Irwan mengaku bakal membongkar identitas sosok X, Y, Z dalam kasus korupsi BTS 4G.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (kiri) bersama terdakwa Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad (kanan) dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (tengah) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). Johnny G Plate bersama dua terdakwa lainnya hari ini menjalani sidang pembacaan dakwan dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahub 2020-2022.
Foto:

Irwan mengungkapkan, dari Rp 119 miliar itu, ada sebagian uang yang digunakan untuk kebutuhan tutup kasus pengungkapan korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo yang sedang ditangani tim penyidik Jampidsus Kejagung. Kata dia, Rp 6 miliar ia sorongkan ke seorang pengacara bernama Setiyo yang ditunjuk sebagai pendamping hukum atas saran pihak X.

“Saya serahkan kepada seorang bernama Setiyo sekitar Rp 6 miliar yang diperuntukan sebagai upaya penyelesaian perkara penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung Paket-1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo yang sedang diproses hukum oleh aparat penegak hukum,” kata Irwan.

“Bahwa Setiyo merupakan seorang pengacara yang ditunjuk seseorang yang saya sebut sebagai pihak X,” kata Irwan melanjutkan. Namun Irwan dalam BAP-nya tersebut menegaskan kepada penyidik, tak akan mengungkapkan tentang siapa pihak-X yang dimaksudnya itu selama proses pengungkapan kasus korupsi BTS 4G Bakti belum sampai ke pengadilan.

“Saya tidak dapat sampaikan pihak-X di tingkat penyidikan,” ujar Irwan. Dia melanjutkan, pun memberikan uang lanjutan senilai Rp 52,5 miliar ke pihak-X tersebut untuk keperluan yang sama agar pengungkapan kasus korupsi BTS 4G Bakti disetop.

“Saya serahkan kembali kepada seseorang yang saya sebut pihak-X yang tidak dapat saya sampaikan di tingkat penyidik, sekitar Rp 52,5 miliar,” ujar Irwan.

Irwan mengaku kembali menggelontorkan uang Rp 43,5 miliar. Namun pemberian tersebut, melewati terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia. Uang tersebut, diberikan lagi kepada pihak-X sebesar Rp 1,5 miliar. Dan kepada pihak-Y senilai Rp 10 miliar.

Kepada seorang bernama Edward Hutahaean Rp 15 miliar, dan kepada pihak-Z senilai Rp 27 miliar. Seperti pihak-X, dalam BAP-nya tersebut, Irwan juga masih merahasiakan siapa itu pihak-Y, maupun pihak-Z selama kasusnya belum disidangkan di pengadilan.

“Saya serahkan uang sekitar RP 43,5 miliar kepada Galumbang (GMS) untuk diserahkan kepada pihak-pihak lain terkait dengan yakni kepada pihak-X sekitar Rp 1,5 M (miliar). Selanjutnya Galumbang Menak Simanjuntak menyerahkan juga kepada seseorang yang saya sebut pihak-Y yang tidak dapat saya sampaikan di tingkat penyidikan sekitar Rp 10 miliar. Saudara Edward Hutahaean sekitar Rp 15 miliar, dan seseorang saya sebut pihak-Z yang tidak dapat saya sampaikan di dalam penyidikan sekitar Rp 27 miliar,” klaim Irwan.

Irwan, juga memberikan uang kembali ke terdakwa Windy Purnama sebesar Rp 10 miliar. Dan dari uang tersebut, Rp 800 juta diantaranya, agar diserahkan kepada beberapa nama di pihak Bakti. “Saudara Windy Purnama saya serahkan uang Rp 10 miliar untuk diserahkan kepada Staf Kominfo. Dan saudara Windy Purnama untuk menyerahkan kepada pihak Bakti sekitar Rp 800 juta kepada Saudara Friandi Mirza, dan anggota Pokja Bakti,” begitu kata Irwan.

Tiga orang dekat eks Menkominfo Johnny Plate...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement