REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo, Senin (3/7/2023). Pemeriksaan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut merupakan lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek pembangunan serta penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022.
Jampidsus Febrie Adriansyah membenarkan rencana pemeriksaan terhadap Dito tersebut. “Benar, Senin (3/7/2023) diperiksa,” begitu kata Febrie dalam keterangannya, Ahad (2/7/2023).
Febrie mengatakan, tim penyidikannya akan memeriksa Dito sebagai saksi terkait kasus yang membuat keuangan negara merugi Rp 8,03 triliun tersebut. Namun, Febrie belum bersedia membeberkan materi pemeriksaan terhadap menteri termuda dalam Kabinet Jokowi-Maruf tersebut.
Dito Ariotedjo disebut menerima aliran duit dugaan korupsi BTS 4G BAKTI. Dugaan aliran uang haram tersebut, bersumber dari terdakwa Irwan Hermawan (IH). Irwan adalah komisaris di PT Solitech Media Synergi.
Dalam kasus tersebut, Irwan akan didakwa dalam persidangan perdana untuknya, Selasa (4/7/2023) mendatang. Terungkap dalam dakwaan para terdakwa yang sudah dibacakan saat persidangan, Selasa (27/6/2023), termasuk dalam dakwaan terdaka eks Menkominfo Johnny Gerard Plate (JG), Irwan memperkaya diri sendiri senilai Rp 119 miliar.
Irwan disebut-sebut memberikan pengakuan dari sebagian keuntungan ilegal yang didapatnya itu ke Dito senilai Rp 27 miliar. Penyerahan duit itu dilakukan Irwan pada November-Desember 2022.
Saat itu, Dito belum menjabat sebagai menpora. Melainkan masih sebagai staf khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang juga selaku ketua umum Partai Golkar.
Dito putra dari mantan.... (bersambung ke halaman selanjutnya)