Dalam pemberian lainnya, kata Irwan, pun memberikan total Rp 6,2 miliar untuk tiga orang dekat terdakwa eks Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP), dan petinggi Bakti. Antara lain kepada Elvano Hatorongan selaku PPK Project Bakti senilai Rp 1,5 miliar. Untuk Latifah Hanum sekitar Rp 1,7 miliar. Dan kepada Anang Latif Rp 3 miliar.
Pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail membenarkan pengakuan kliennya dalam BAP tersebut. Kepada Republika, Maqdir, pun mengatakan kliennya akan mengungkapkan pihak-pihak yang disebut Irwan sebagai X, Y, Z dalam BAP tersebut saat di persidangan nantinya. “Rencananya begitu. Dan kami siap untuk menjalani persidangan,” kata Maqdir.
Selain Irwan, dua terdakwa lainnya yang akan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan, Selasa (4/7/2023) adalah terdakwa Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huawei Tech Investmen, dan terdakwa GMS. Pada Selasa (27/6/2023) kemarin, sidang perdana pembacaan dakwaan sudah dilakukan terhadap tiga terdakwa lainnya. Yakni terdakwa Johnny Plate, terdakwa Anang Latif, dan terdakwa Tenaga Ahli Hudev-UI Yohan Suryanto (YS).