REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak memperpanjang masa jabatan komisioner KPU daerah hingga Pemilu 2024 usai. Keputusan itu membuat pergantian sejumlah komisioner tetap terbagi dalam sejumlah gelombang, yang beberapa di antaranya di tengah tahapan pemilu.
Hasyim mengatakan, pihaknya setuju dengan nasihat MK agar pergantian komisioner KPU ke depan harus dilakukan secara serentak. Untuk diketahui, meski menolak permohonan perpanjangan masa jabatan, MK menegaskan pergantian komisioner KPU seharusnya dilakukan secara serentak karena pemilu digelar serentak.
Menurut Hasyim, pergantian komisioner KPU semua tingkatan idealnya dilakukan secara serentak sebelum tahapan pemilu dimulai. Polanya bisa dengan diawali perekrutan dan pelantikan komisioner KPU RI. Para komisioner baru KPU RI itu lantas langsung mempersiapkan perekrutan komisioner KPU provinsi dan kabupaten/kota.
"Idealnya semua perangkat penyelenggaraan pemilu, termasuk anggota KPU di semua tingkatan, sudah selesai rekrutmen sebelum tahapan pemilu dimulai," kata Hasyim usai melantik ratusan komisioner baru untuk 44 KPU kabupaten/kota di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (28/6/2023).
Hanya saja, lanjut dia, untuk mewujudkan pola rekrutmen ideal itu harus didahului dengan merevisi UU Pemilu. Sebab, UU Pemilu kini mengatur bahwa pergantian komisioner dilakukan setelah komisioner selesai menjabat selama lima tahun. Masalahnya, komisioner KPU daerah berbeda-beda awal mulai masa jabatannya sehingga penggantian komisioner terbagi dalam sejumlah gelombang.
Pergantian komisioner KPU secara bergelombang di tengah tahapan pemilu itu tampak dalam dua bulan terakhir di Kantor KPU RI. Hasyim melantik 106 komisioner baru untuk 20 KPU provinsi pada akhir Mei 2023. Hasyim melantik 130 komisioner baru untuk pada 26 KPU kabupaten/kota pada pertengahan Juni 2023. Hari ini, Hasyim melantik 220 komisioner untuk 44 KPU kabupaten/kota.
Hasyim menegaskan, pergantian komisioner KPU daerah secara bergelombang di tengah tahapan pemilu ini merupakan kondisi yang tidak ideal. Karena itu, Hasyim dalam setiap acara pelantikan selalu meminta semua komisioner baru untuk segera menyesuaikan diri melaksanakan tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan.
Kemarin (27/6/2023), MK menolak permohonan untuk memperpanjang masa jabatan komisioner KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota hingga Pemilu 2024 selesai digelar. Permohonan ini diajukan oleh advokat bernama Bahrain dan Yayasan Centre For Strategic and Indonesian Public Policy (CSIPP). Mereka mengajukan uji materi atas Pasal 10 Ayat 9 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum karena Pasal 10 ayat 9 UU Pemilu itu tidak bertentangan dengan konstitusi. MK mengatakan, pergantian komisioner KPU daerah yang dilakukan KPU sesuai undang-undang tidak mengganggu tahapan Pemilu 2024.
Lebih lanjut, MK mengakui bahwa pergantian komisioner KPU secara serentak merupakan keharusan atau konsekuensi logis atas desain pemilu secara serentak. Pemilu serentak merupakan konsekuensi putusan MK tahun 2013.
Masalahnya, pembuat undang-undang tidak merevisi UU Pemilu 7/2017 untuk mengatur keserentakan rekrutmen komisioner KPU Pemilu 2024. Masalahnya lagi, permohonan uji materi ini diajukan saat tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan.
"Oleh karena permohonan pengujian diajukan oleh Pemohon ketika tahapan penyelenggaraan pemilu telah dimulai, sehingga pengisian penyelenggara pemilu di daerah secara serentak tidak mungkin dilaksanakan pada pemilu secara serentak 2024," kata hakim konstitusi Guntur Hamzah.