REPUBLIKA.CO.ID, DHAKA -- Pengadilan Kejahatan Internasional Bangladesh, Senin (17/11/2025), telah menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan keras pemerintahnya terhadap protes yang dipimpin mahasiswa tahun lalu.
Politikus berusia 78 tahun itu diadili secara in absentia atas tuduhan sebagai dalang dan perancang utama di balik penindasan demonstrasi massa tahun lalu, yang menewaskan sekitar 1.400 orang. Hasina masuk dalam daftar buronan.
Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina mengundurkan diri pada Agustus 2024 lalu dan telah meninggalkan negara itu menuju India. Hal itu menyusul semakin banyak orang yang terbunuh dalam kekerasan terburuk sejak kelahiran negara Asia Selatan ini lebih dari lima dekade.
Kini pemerintah transisi Bangladesh secara resmi melarang seluruh aktivitas Partai Liga Awami milik mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina pada Sabtu (10/5), hingga proses pengadilan terhadap para pemimpin dan partai tersebut selesai dilakukan.
View this post on Instagram