REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta merilis hasil data jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Provinsi DKI Jakarta untuk Pemilu 2024 yakni sebanyak 8,25 juta. Keputusan itu berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT pada Selasa (27/6/2023).
"Rekapitulasi data pemilih tetap pada tingkat Provinsi DKI Jakarta total sebanyak 8.252.897 orang," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata dalam keterangan resmi, Selasa (27/6/2023).
Perinciannya, dari jumlah tersebut, angka terbanyak ada di Jakarta Timur sebanyak 2.383.972 pemilih, disusul Jakarta Barat 1.905.352, Jakarta Selatan 1.766.049, dan Jakarta Utara 1.345.136 juta. Kemudian, Jakarta Pusat 830.352 dan terakhir Kepulauan Seribu sebanyak 22.036.
Angka tersebut meliputi jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 30.766 TPS yang tersebar di 267 kelurahan dan 44 kecamatan di Jakarta. Berdasarkan catatan klasifikasi usia, pemilih terbanyak adalah usia 45 tahun ke atas (39 persen), lalu 31-45 tahun (32 persen), 22-30 tahun (19 persen), dan 18-21 tahun (8 persen), serta 17 tahun (2 persen).
"Berita acara rekapitulasi DPT di tingkat Provinsi DKI Jakarta tersebut telah diserahkan kepada stakeholders (Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Kesbangpol, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Kodam Jaya, Polda Metro Jaya, Kanwil Kemenkumham) dan partai politik peserta pemilu," tegas Wahyu.
Rekapitulasi DPT di tingkat provinsi tersebut akan langsung dilanjutkan dengan agenda rekapitulasi DPT di tingkat nasional. Jadwal rekapitulasi di tingkat nasional tepatnya yakni pada 2-4 Juli 2023.
"DPT akan diumumkan dan dipasang pada masing-masing kantor kelurahan setempat agar pemilih dapat memastikan namanya sudah masuk dalam DPT. Selain itu, pemilih dapat memastikan namanya telah terdaftar dalam daftar pemilih melalui cekdptonline.kpu.go.id," lanjut dia.