Selasa 27 Jun 2023 11:03 WIB

Pendiri NII Crisis Center Laporkan Pengasuh Al Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim

Ken menyebut apa yang dilakukan Panji Gumilang adalah penodaan agama.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menyapa jurnalis saat tiba di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023).
Foto: Republika/Abdan Syakura
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menyapa jurnalis saat tiba di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan melaporkan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Berdasarkan pantauan di lapangan, Ken tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, pukul 09.25 WIB. Ia tiba dengan mengenakan kemeja hijau dengan balutan jaket kulit coklat. Ken melaporkan Panji terkait dugaan pidana ujaran kebencian bermuatan SARA dan penistaan agama sebagaimana diatur Pasal 156 a KUHP.

Baca Juga

"Ini kami mau melaporkan, tujuan kami tidak hanya untuk menghentikan langkah Panji Gumilang," kata Ken kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Melalui laporan itu, lanjutnya, dia ingin melihat bagaimana penegakan hukum berjalan di Indonesia. Tidak hanya itu, laporan itu juga menunjukkan bahwa tidak ada satu pun orang yang kebal hukum.

"Kami ingin melihat ada proses hukum, ingin ada keadilan bahwa tidak ada yang kebal hukum karena sudah jelas, ini penodaan agama dan telah membuat kegaduhan," katanya.

Meski demikian, dia belum bersedia menjelaskan apa saja materi laporan dan barang bukti awal yang dibawa dalam laporannya itu. "Ada, sudah kami siapkan," katanya menambahkan.

Dilaporkan balik...

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement