Selasa 27 Jun 2023 10:45 WIB

MUI: Nikah Beda Agama tidak Sah

Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2005 itu menjadi panduan bagi umat Islam bahwa nikah beda agama itu tidak sah secara syariat.

Rep: republika.id/ Red: republika.id

play-rounded-fill play-rounded-outline play-sharp-fill play-sharp-outline
pause-sharp-outline pause-sharp-fill pause-rounded-outline pause-rounded-fill
00:00
ShareTwitter

spaceplay / pause

qunload | stop

ffullscreen

shift + slower / faster

volume

mmute

seek

 . seek to previous

126 seek to 10%, 20% … 60%

.

JAKARTA -- Pernikahan beda agama dinilai haram dan tidak sah. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, hal tersebut didasarkan pada Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2005 yang mengacu pada konteks kehidupan rumah tangga di Indonesia dan sejumlah dalil, baik dari Alquran maupun hadis. MUI dalam Fatwa Nomor 4 Tahun 2005 tentang perkawinan...

Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement