REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah menindaklanjuti dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh petugas rutan lembaga antirasuah tersebut. Bahkan, pegawai itu telah dijatuhi putusan pelanggaran etik sedang.
"Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).
Ali mengungkapkan, proses tersebut bermula dari adanya laporan yang diterima oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Aduan itu selanjutnya diteruskan kepada Dewas pada Januari 2023.
"Pihak dimaksud selanjutnya telah melaksanakan putusan sidang etik tersebut," ujar Ali.
Selain itu, lanjut Ali, KPK juga menindaklanjuti aduan tersebut dengan proses pemeriksaan di inspektorat terkait kedisiplinan pegawai. Penegakan berlapis ini untuk memastikan pegawai bekerja dengan menjunjung kode etik.
"Untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK, tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan. Namun juga, harus menjunjung tinggi kode etik institusi," tegas Ali.