Jumat 23 Jun 2023 19:21 WIB

Dewas Akui Temuan Pungli di Rutan KPK Bermula dari Laporan Dugaan Asusila

Tindakan asusila itu diduga dilakukan pegawai KPK ke istri tahanan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK diduga bermula dari adanya laporan terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh pegawai lembaga antirasuah itu terhadap istri tahanan. Dewan Pengawas (Dewas) pun membenarkan hal tersebut.

"Ya (kasus pungli terungkap dari laporan dugaan tindak asusila)," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).

Baca Juga

Syamsuddin mengungkapkan, Dewas KPK telah menindaklanjuti laporan dugaan tindak asusila itu. Bahkan, ia menyebut, persoalan itu sudah diselesaikan melalui sidang etik. Namun, dia tak menjelaskan lebih rinci mengenai hukuman yang diberikan kepada pelaku maupun detail kasusnya. "Sudah selesai diputus dalam sidang etik," ujar Syamsuddin.

Sebelumnya, eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan angkat suara soal kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Dia menduga, hal ini awalanya terungkap dari laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait dugaan asusila yang terjadi pada istri tahanan.

"Dugaan saya, setelah ada laporan tersebut (dugaan asusila) baru Dewas tahu kalau tahanan itu juga setor bulanan ke petugas rutan dan tahanan yang lain juga," kata Novel dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/6/2023).

Novel tak menjelaskan lebih rinci mengenai dugaan asusila tersebut. Dia hanya mengatakan, perbuatan yang diduga dilakukan oleh seorang petugas itu telah diadukan kepada Dewas KPK.

Namun, menurut dia, laporan dugaan asusila itu tidak disampaikan ke publik. Dewas KPK justru kini fokus terhadap temuan pungli."Mereka tutupi soal fakta bahwa ada laporan dari istri tahanan soal pelecehan yang dilakukan petugas KPK," ungkap Novel.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Berdasarkan data sementara yang dikantongi Dewas, nilainya ditaksir mencapai Rp 4 miliar. Namun, jumlah tersebut masih dapat bertambah.

"Periodenya Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi," ungkap anggota Dewas KPK, Albertina Ho.

Albertina menjelaskan, pungli ini dilakukan terhadap para tahanan di Rutan KPK. Dia menyebut, pungutan tersebut salah satunya dalam bentuk setoran tunai menggunakan rekening pihak ketiga.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement