Jumat 23 Jun 2023 18:27 WIB

KPK Temukan Dugaan Ekspor Ilegal Lima Juta Ton Nikel ke China

Dugaan ekspor ilegal lima juta ton ore nikel pada Januari 2020 sampai Juni 2022.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Tambang Nikel di Sulawesi
Foto: Republika.co.id
Tambang Nikel di Sulawesi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah V menemukan adanya dugaan ekspor ilegal nikel mencapai lima juta ton ore dari Indonesia ke China selama periode Januari 2020 hingga Juni 2022. Praktik itu ditemukan KPK berdasarkan kajian melalui data Bea Cukai China.

"(Dugaan ekspor ilegal ore nikel) Januari 2020 sampai dengan Juni 2022. Sumber website Bea Cukai China," kata Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria di Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Baca Juga

Dian tak menjelaskan lebih rinci mengenai daerah asal ekspor tersebut. Sebab, dalam data dari Bea Cukai China yang dikaji KPK tidak memerinci informasi tersebut.

Meski demikian, ada dugaan kuat bahwa ekspor itu berasal dari wilayah timur Indonesia. "Di web China tidak ditemukan (asal ekspor daerah di Indonesia). Mestinya berasal dari lumbung ore nikel Sulawesi dan Malut," ungkap Dian.

Dian mengungkapkan, hasil kajian itu pun kini sudah diserahkan pada Direktorat Monitoring di bawah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK. Temuan tersebut bakal dikaji lebih mendalam untuk menentukan langkah berikutnya dari KPK.

"Teman-teman (Direktorat) Monitoring sedang kajian. Nanti kita lihat rekomendasi seperti apa ya. Saya fungsi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan," ujar dia.

Di samping itu, Dian mengatakan, temuan ini belum dapat dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Meski demikian, menurut dia, jika nantinya ditemukan unsur rasuah, maka KPK bakal mengusut lebih jauh temuan tersebut hingga ke proses hukum.

"Masih jauh (untuk ditindaklanjuti ke penindakan). (Dugaan) korupsi jika ada misal aliran suap ke penyelenggara negara," jelas Dian.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memulai pelarangan ekspor bijih nikel pada 1 Januari 2020. Hasilnya, nilai ekspor nikel yang semula hanya Rp 17 triliun atau 1,1 miliar dolar AS di akhir 2014 meningkat menjadi Rp 326 triliun atau 20,9 miliar dolar AS pada 2021.

 

photo
Ekspor Biji-bijian Ukraina Dibuka Kembali - (Tim infografis Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement