Ahad 07 Dec 2025 19:22 WIB

SatgasTNI AU di Bandara Khusus Weda Bay Amankan 9 Paket Sampel Nikel dari Penumpang WNA

Penumpang warga negara Cina mengeklaim benda itu sebagai sampel laboratorium.

Kegiatan Satgas Pengamanan TNI AU di Bandara Khusus Weda Bay, Halmahera Tengah, Maluku Utara, Jumat (5/12/2025).
Foto: Rilis
Kegiatan Satgas Pengamanan TNI AU di Bandara Khusus Weda Bay, Halmahera Tengah, Maluku Utara, Jumat (5/12/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, HALMAHERA TENGAH -- Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan TNI Angkatan Udara di bawah kendali Pangkodau III Marsda TNI Dr Azhar Aditama Djojosugito, SSos, MM, MHan, berhasil mengamankan sembilan paket sampel nikel yang termasuk dalam kategori Dangerous Goods (barang berbahaya) dari seorang penumpang di Bandara Khusus Weda Bay, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Jumat (5/12/2025).

Satgas tersebut dipimpin oleh Komandan Lanud Leo Wattimena selaku Dansatgasud, yang terdiri dari unsur Dukungan Operasi Penerbangan (Dukopsbang) Lanud Leo Wattimena sebagai pengendali keselamatan dan kelancaran operasi penerbangan, serta unsur Pengamanan (Pam) dari Korps Pasukan Gerak Cepat (Korpasgat) TNI AU yang bertanggung jawab terhadap keamanan area bandara.

Dalam rilis yang diterima Republika, Ahad (7/12/2025) petang, sembilan paket sampel nikel yang diamankan terdiri dari lima paket nikel tidak murni dan empat paket nikel murni dalam bentuk serbuk, yang termasuk dalam kategori Dangerous Goods Kelas 5.

Dangerous Goods Kelas 5 merupakan zat pengoksidasi dan peroksida organik yang dapat menyebabkan atau mempercepat pembakaran dengan melepaskan oksigen, sehingga sangat berbahaya dalam pengangkutan udara karena dapat memperbesar potensi terjadinya kebakaran.

Peristiwa tersebut bermula saat personel Dukopsbang TNI AU bersama petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Khusus Weda Bay melaksanakan pengawasan terhadap proses check-in penerbangan rute Weda Bay–Manado. "Dalam pemeriksaan bagasi menggunakan mesin X-Ray, petugas mendeteksi tampilan mencurigakan berupa serbuk pada layar monitor," demikian rilis tersebut.

Sebagai bagian dari fungsi pengendalian keselamatan penerbangan, dua personel TNI AU bersama petugas Avsec dan didampingi penerjemah melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap bagasi milik seorang penumpang berinisial Mr MY, yang merupakan pegawai dari salah satu tenant yang bekerja sama dengan PT. IWIP.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa penumpang tersebut membawa beberapa kemasan serbuk nikel. "Penumpang mengaku bahwa barang tersebut merupakan sampel bahan uji," demikian rilis.

Namun demikian, berdasarkan ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan, pihak Avsec bersama petugas Dukopsbang TNI AU tidak memberikan izin agar barang tersebut dibawa ke dalam pesawat karena berisiko tinggi terhadap keselamatan penerbangan.

Selanjutnya, Satgas Pengamanan TNI AU bersama pihak Avsec menginformasikan temuan tersebut kepada pihak maskapai melalui Station Manager, yang kemudian menegaskan bahwa barang tersebut tidak dapat diangkut melalui penerbangan.

Selain itu, pihak Imigrasi dan Bea Cukai turut dilibatkan dalam proses pemeriksaan administrasi, dokumen perjalanan, serta pengawasan terhadap barang bukti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Keberhasilan pengamanan ini menegaskan kesiapsiagaan dan sinergi antara Satgas TNI AU, Avsec bandara, Imigrasi, Bea Cukai, serta pihak maskapai penerbangan dalam menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan di Bandara Khusus Weda Bay, sekaligus mencegah potensi ancaman terhadap keselamatan penerbangan sipil.

sumber : Rilis
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement