Jumat 23 Jun 2023 18:55 WIB

Praktik Suap Hingga Pemerasan di Rutan KPK Diduga Sudah Lama Terjadi

Korban dan pihak keluarga tahanan selama ini cenderung tertutup.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah)
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada perbuatan suap hingga pemerasan terhadap para tahanan di balik kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Gedung Merah Putih. Praktik ini diduga dilakukan agar tahanan mendapatkan keringanan fasilitas selama mendekam di dalam rutan.

"Diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi dan pemerasan kepada tahanan KPK untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Baca Juga

Ghufron mengungkapkan, berdasarkan info sementara yang dikantongi pihaknya, praktik curang itu diduga sudah lama terjadi. Namun, belakangan pungli itu baru terbongkar.

"Baru terbongkar sekarang, karena dalam pemeriksaan sebelumnya pihak korban-korban sebelumnya dan keluarganya masih tertutup atau tidak mengungkapkan," jelas Ghufron.

Ghufron pun enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Dia hanya memastikan bahwa KPK terus menyelidiki dugaan pungli tersebut. "Siapa saja pihaknya masih dalam proses penyelidikan, termasuk dugaan dan kluster penanganannya masih didalami," ujar dia.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Berdasarkan data sementara yang dikantongi Dewas, nilainya ditaksir mencapai Rp 4 miliar. Namun, jumlah tersebut masih dapat bertambah.

"Periodenya Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi,\" ungkap anggota Dewas KPK, Albertina Ho.

Albertina menjelaskan, pungli ini dilakukan terhadap para tahanan di Rutan KPK. Dia menyebut, pungutan tersebut salah satunya dalam bentuk setoran tunai menggunakan rekening pihak ketiga.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement