Rabu 21 Jun 2023 12:27 WIB

KPK Buka Seleksi Jabatan Deputi Penindakan Hingga Dirlidik, Begini Tahapannya

KPK mengundan PNS dan anggota Polri untuk mendaftar.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa (kiri) menyampaikan keterangan pers mengenai Laporan Kinerja Kelembagaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Secara kelembagaan sepanjang semester I/2022, KPK melakukan penguatan kinerja internal, membangun kolaborasi bersama pemangku kepentingan dan elemen masyarakat, serta turut aktif membangun komunikasi dan kerjasama dengan badan anti korupsi internasional juga membawa Isu Anti Korupsi Indoensia dalam G20 Anti-Corruption Working Group 2022.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa (kiri) menyampaikan keterangan pers mengenai Laporan Kinerja Kelembagaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Secara kelembagaan sepanjang semester I/2022, KPK melakukan penguatan kinerja internal, membangun kolaborasi bersama pemangku kepentingan dan elemen masyarakat, serta turut aktif membangun komunikasi dan kerjasama dengan badan anti korupsi internasional juga membawa Isu Anti Korupsi Indoensia dalam G20 Anti-Corruption Working Group 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mencari pengganti Deputi Penindakan dan Eksekusi, serta Direktur Penyelidikan. Dua jabatan ini sebelumnya diduduki oleh Irjen Karyoto dan Brigjen Endar Priantoro.

"Kami membuka seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama di lingkungan KPK tahun 2023," kata Sekjen KPK, Cahya H Harefa dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/6/2023).

Baca Juga

Selain Deputi Penindakan dan Eksekusi, untuk posisi JPT Madya yang juga tengah dicari penggantinya, yakni Deputi Bidang Informasi dan Data. Sementara itu, untuk JPT Pratama ada tiga posisi, yaitu Direktur Penyelidikan, Direktur Penuntutan, serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I.

"KPK mengundang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri mengikuti seleksi terbuka tersebut," ujar Cahya.

Cahya juga mengingatkan, dalam seluruh proses seleksi tersebut, KPK tidak memungut biaya dalam bentuk apapun. Panitia juga tidak menyediakan akomodasi dan transportasi bagi para pelamar.

"KPK mengingatkan kepada para pelamar agar berhati-hati terhadap segala upaya penyalahgunaan pihak lain yang tidak bertanggung jawab dalam proses seleksi terbuka ini," ujar dia.

KPK juga mengajak masyarakat untuk ikut memantau proses seleksi ini sekaligus dapat memberikan masukan atau informasi mengenai peserta yang dinyatakan lulus administrasi sampai dengan 22 Agustus 2023. Masukan tersebut dapat dikirim melalui email: [email protected].

KPK memastikan bahwa seluruh proses seleksi terbuka ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, untuk menghindari benturan kepentingan, Panitia Seleksi (Pansel) selain diisi para JPT di lingkungan KPK juga melibatkan pihak eksternal dari unsur Birokrat, Profesional, dan Akademisi.

Adapun tahapan seleksinya meliputi:

1. Pengumuman dan pendaftaran online melalui https://rekrutmen.kpk.go.id, yang akan mulai dibuka hari ini, Selasa 20 Juni 2023 hingga 5 Juli 2023. Kemudian pengumuman hasil seleksi administrasinya pada 11 Juli 2023;

2. Tahap berikutnya yaitu penulisan policy brief atau makalah dan bahan presentasi pada 18 Juli 2023 yang hasilnya akan diumumkan pada 1 Agustus 2023;

3. Asesmen kompetensi manajerial dan sosial kultural pada 7 s.d 10 Agustus 2023 dilanjutkan tes kesehatan pada 11 Agustus 2023 yang hasilnya akan diumumkan pada 21 Agustus 2023;

4. Pemaparan makalah dan wawancara akan dilakukan pada 23 sampai 28 Agustus 2023;

5. Pengumuman tiga terbaik hasil seleksi JPT Madya dan Pratama pada 4 September 2023.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement