Rabu 21 Jun 2023 12:09 WIB

Bocor Dokumen Kasus ESDM: Dewas KPK tak Temukan Pelanggaran Firli, Polda Lanjut Penyidikan

Berbeda dengan Dewas KPK, Polda Metro Jaya menyatakan menemukan tindak pidana.

Ketua KPK Firli Bahuri. Dewan Pengawas KPK pada Senin (19/6/2023) menyatakan tidak menemukan pelanggaran etik Firli di kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan Kementerian ESDM.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Firli Bahuri. Dewan Pengawas KPK pada Senin (19/6/2023) menyatakan tidak menemukan pelanggaran etik Firli di kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan Kementerian ESDM.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Flori Sidebang, Ali Mansur, Fergi Nadira B

Pada Senin (19/6/2023), Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengumumkan, pihaknya tidak menemukan cukup bukti adanya pelanggaran etik oleh Ketua KPK Firli Bahuri terkait kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM. Sehingga, laporan yang diajukan oleh eks direktur penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro dan belasan pelapor lainnya itu tak dapat naik ke sidang etik.

Baca Juga

"Laporan Saudara Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan Saudara Firli Bahuri melakukan kode etik membocorkan sesuatu adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilakukan ke sidang etik," kata Tumpak dalam konferensi pers di Gedung KPK C1, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Tumpak mengungkapkan, pihaknya telah meminta keterangan dari 30 orang dalam mengusut dugaan pelanggaran etik ini. Salah satu yang diperiksa, yakni Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Di sisi lain, Tumpak membenarkan adanya video penggeledahan yang dilakukan KPK, seperti yang beredar di media sosial. Rekaman itu terjadi pada 27 Maret lalu saat penyelidik dan penyidik KPK menggeledah ruang kerja dan mobil milik Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite untuk mencari bukti dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja (tukin).

"Pada saat penggeledahan ditemukan tiga lembar kertas tanpa judul yang di atasnya tertulis dugaan tindak pidana korupsi terkait produk pertambangan hasil pengolahan minerba yang di dalamnya berisi nama-nama sejumlah pihak di Kementerian ESDM dan perusahaan," ujar Tumpak.

Penyidik kemudian menanyakan asal dokumen itu kepada Idris sesuai dengan yang terekam dalam video. Idris mengaku, ia mendapatkan data itu dari Menteri ESDM Arifin Tasrif yang diperoleh berasal dari Firli Bahuri.

Namun, kata Tumpak, belakangan Idris meralat pernyataannya dan menyatakan dokumen itu didapat dari seorang pengusaha berinisial S dalam sebuah pertemuan. Idris beralasan mengubah keterangannya karena ingin menakuti penyidik.

"Dia bilang, 'Sengaja saya bilang begitu supaya penyidik itu merasa takut, dia grogi, akhirnya dia nervous', dia sebut nama Firli dengan harapan supaya penyidik tidak terlalu sporadis di dalam melakukan penggeledahan. Itu alasannya," ujar Tumpak.

Meski demikian, Tumpak menyebut, pihaknya tidak mendapati pelanggaran etik dari tiga kertas yang ditemukan tersebut. "Tiga lembar kertas yang ditemukan tidak identik dengan telaahan informasi yang dibuat KPK," kata dia.

Selain itu, Tumpak mengungkapkan, Dewas KPK tidak menemukan bukti komunikasi antara Idris dan Firli yang membuat Dewan Pengawas KPK yakin atas keputusannya. "Dan tidak ditemukan komunikasi saudara Menteri Arifin Tasrif yang memerintahkan Saudara Idris Sihite untuk menghubungi Saudara Firli," ujar dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement