REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyatakan sudah menerapkan aturan baru terkait persyaratan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di Satpas SIM Jakarta dan sekitarnya. Aturan baru yang dimaksud adalah pemohon wajib memiliki sertifikat mengemudi untuk mengajukan SIM.
"Tentunya sudah kita terapkan juga. Itu (sertifikat mengemudi jadi syarat) sudah lama,” terang Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada awak media di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Menurut Latif, sertifikat mengemudi tersebut sebagai bukti bahwa pemohon SIM memiliki keterampilan dalam berkendara. Kemudian juga untuk membuktikan kesiapan dari pengendara untuk mendapatkan SIM. Jadi penerapan aturan baru tersebut bukan tanpa alasan.
“Sertifikasi mengemudi itu untuk membuktikan bahwa dia memang sudah belajar melalui sekolah mengemudi sehingga dikeluarkan surat sertifikasi mengemudi tersebut," jelas Latif.
Menurut Latif, kebijakan ini sudah terlampir di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3. Adapun bunyi poin 3 yakni, “melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan".
Dalam kesempatan itu, Latif mengatakan, pihaknya juga mengadakan pelatihan melalui Indonesia Safety Driving Centre (ISDC) yang berlokasi di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Namun Latif belum merinci apa saja persyaratan untuk ikut pelatihan mengemudi di ISDC.
"Ya tentu kita ada namanya ISDC. Sudah kita siapkan seperti di Serpong untuk melakukan pelatihan itu ya itulah kita sarankan untuk pelatihan tersebut," kata Latif.