Jumat 01 Nov 2024 09:07 WIB

Mulai Diuji Coba Hari Ini, Bikin SIM Harus Punya BPJS Kesehatan Aktif

Perpol Nomor 2 tahun 2023 mengatur syarat baru bagi pemohon SIM.

Sejumlah warga mengurus SIM di Polresta Padang, Senin (1/7/2024). Polresta Padang melakukan sosialisasi untuk pembuatan dan perpanjangan SIM A, B, dan C dengan menyertakan BPJS Kesehatan aktif.
Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Sejumlah warga mengurus SIM di Polresta Padang, Senin (1/7/2024). Polresta Padang melakukan sosialisasi untuk pembuatan dan perpanjangan SIM A, B, dan C dengan menyertakan BPJS Kesehatan aktif.

REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU - Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai salah satu syarat utama pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai diuji coba hari ini, Jumat (1/11/2024). Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat (Sulbar) dan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Mamuju melakukan pertemuan untuk membahas pelaksanaannya.

Kasi SIM Ditlantas Polda Sulbar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ferrix Sandhy Anggara mengatakan pertemuan itu membahas implementasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Perpol Nomor 2 tahun 2023 mengatur syarat baru bagi pemohon SIM, yakni harus terdaftar sebagai peserta aktif JKN.

Baca Juga

"Hal ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepesertaan dalam program JKN sebagai perlindungan kesehatan yang menyeluruh," katanya, di Mamuju, Kamis (31/10/2024).

Pertemuan tersebut juga membahas draft nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama antara Ditlantas Polda Sulbar dan BPJS Kesehatan untuk memastikan sinergi dan pemahaman terkait aturan baru tersebut.

Di samping itu, dibahas pula rencana pengembangan portal daring aplikasi kepesertaan JKN yang akan memudahkan calon pemohon SIM dalam memverifikasi status keaktifannya sebagai peserta JKN.

Sebagai bentuk dukungan informasi bagi masyarakat, BPJS Kesehatan menyerahkan spanduk dan banner yang berisi persyaratan pendaftaran peserta JKN untuk ditempatkan di area pelayanan SIM.

"Diharapkan, informasi ini akan membantu para pemohon SIM memahami pentingnya kepesertaan JKN dalam proses pengajuan SIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Kegiatan ini diakhiri dengan kesepakatan tindak lanjut antara Ditlantas Polda Sulbar dan BPJS Kesehatan untuk mempercepat implementasi sistem verifikasi JKN bagi para pemohon SIM, yang diharapkan segera dapat diterapkan demi pelayanan yang lebih efektif dan efisien.

Kerja sama antara Ditlantas Polda Sulbar dan BPJS Kesehatan itu menurutnya sangat penting untuk mendukung pelaksanaan Perpol Nomor 2 tahun 2023 dan meningkatkan kesadaran akan jaminan kesehatan di kalangan masyarakat Sulawesi Barat.

"Kepatuhan terhadap peraturan baru ini bukan hanya persyaratan administrasi, tetapi juga sebagai langkah bersama dalam memastikan perlindungan kesehatan bagi setiap pengendara," kata Ferrix Sandhy Anggara.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement