Selasa 20 Jun 2023 23:36 WIB

Polisi Tahan 11 Tersangka Judi Sabung Ayam di Gorontalo

Penggerebekan judi sabung ayam dilakukan pada Ahad (18/6/2023).

Ilustrasi. Polisi menunjukkan barang bukti hasil penggerebekan aktivitas judi sabung ayam.
Foto: Republika/ Bayu Adji P
Ilustrasi. Polisi menunjukkan barang bukti hasil penggerebekan aktivitas judi sabung ayam.

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Polisi menetapkan dan menahan 11 tersangka dari 41 orang yang diamankan dalam penggerebekan judi sabung ayam di Kelurahan Tenda Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo pada Ahad (18/6/2023).

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan, akhirnya 11 dari 41 orang yang kami amankan dalam penggerebekan judi sabung ayam beberapa waktu lalu, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, Selasa (20/6/2023).

Baca Juga

Ia menjelaskan, 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan tersebut masing-masing berinisial MD (49 tahun), RN (46), AM (36), MN (50), JU (42), MD (42), DS (27), ED (25), RP (25), GR (25) serta DP (28).

"Jadi para tersangka ini masing-masing memiliki peran yang berbeda, yaitu MD (49) selaku penyelenggara judi sabung ayam, RN (46) dan AM (36) menjadi wasit dalam pertandingan, serta sisanya adalah pemain" katanya.

Selain menetapkan tersangka kepada 11 orang tersebut, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti antara lain uang tunai taruhan judi, mobil, sepeda motor, ayam aduan, kandang ayam serta arena sabung ayam.

"Kami menahan para tersangka dan menyita barang bukti berupa sejumlah uang tunai, kendaraan, ayam aduan beserta kandangnya, hingga arena yang dijadikan tempat adu ayam," katanya.

Ia mengatakan pula, jika terbukti bersalah, para tersangka terancam dijerat pasal tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara hingga denda pidana.

"Sebelas orang ini akan dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-1, ke-2, ke-3 dan ayat (3) KUHPidana, Sub pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda," katanya.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana mengimbau kepada masyarakat khususnya di Kota Gorontalo, agar segera menginformasikan kepada aparat kepolisian terdekat, jika mengetahui, melihat, atau menemukan hal-hal yang dapat mengganggu situasi kamtibmas di lingkungan sekitarnya masing-masing.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement