Selasa 20 Jun 2023 19:19 WIB

Bejat! Dua Oknum Polisi Ajak Korban Tenggak Miras, Lalu Diperkosa

Kapolda Maluku meminta kedua pelaku diproses melalui peradilan umum.

Oknum polisi (ilustrasi)
Foto: [ist]
Oknum polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menangkap dua oknum polisi Bripka SN dan Briptu RS, terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan MS (39) di salah satu hotel di Kota Ambon, pada Senin (19/6) sekira pukul 19.00 WIT.

"Bapak Kapolda Maluku sudah memerintahkan agar kedua pelaku segera diproses di peradilan umum. Apabila terbukti maka keduanya akan dipecat dari kepolisian," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat, di Ambon, Selasa

Baca Juga

Selain diperkosa oleh terduga kedua oknum polisi tersebut, kata Ohoirat, wanita yang berusia 39 tahun itu juga dianiaya oleh SN. Penganiayan dilakukan setelah pelaku itu mengetahui kalau korban sudah melaporkan perbuatan mereka kepada anggota polisi lain.

Ia mengatakan peristiwa itu berawal saat SN menghubungi korban melalui telepon genggamnya untuk mengajak korban mengkonsumsi minuman keras di hotel tempat kejadian perkara (TKP) itu.

Setibanya di TKP itu, beberapa menit berlalu, korban kemudian diperkosa oleh kedua pelaku, dan juga dianiaya oleh pelaku SN, sehingga korban berusaha kabur dari tempat itu.

Setelah berhasil kabur dari hotel itu , kata Ohoirat, korban MS yang tidak menerima tindakan pelaku tersebut, langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan kedua oknum polisi itu.

"Kedua pelaku tersebut saat ini telah diamankan Propam Polda Maluku. Bapak Kapolda telah memerintahkan agar dilindungi dan diberikan pelayanan kesehatan maupun psikologi secara maksimal kepada korban," ujar Ohoirat

Ohoirat menyampaikan bahwa Kapolda Maluku secara tegas pada beberapa kesempatan sudah sering mengingatkan anggota kepolisian setempat agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun. "Bapak Kapolda sudah sering mengingatkan anggota, kalau beliau tidak akan menoleransi perbuatan anggota yang melanggar ketentuan hukum," ungkapnya.

 

Ia menambahkan Kapolda Maluku juga mengimbau seluruh personel kepolisian di daerah itu agar dapat melaksanakan tugas penuh keikhlasan, kesabaran maupun dengan rasa tanggung jawab dalam melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement