Selasa 20 Jun 2023 21:28 WIB

Kasud Dugaan KDRT, Bareskrim akan Periksa Adik Bukhori Yusuf Terkait Pernikahan Siri

Tim penyidik juga akan meminta penjelasan dari pihak rumah sakit.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
 Bukhori Yusuf
Foto:

Mihdan menjelaskan, pernikahan siri antara BY dan M itu tak tercatatkan di catatan sipil. Karena itu, menurut dia, pelaporan KDRT yang dilakukan M terhadap BY tak sesuai. “Karena dalam konteks kekerasan dalam rumah tangga itu, acuannya adalah pernikahan yang dicatatkan di dalam catatan sipil. Sementara pernikahan Pak BY dengan pelapor ini (M), hanya dilakukan secara syari’i, yang itu memang sah secara agama. Tetapi tidak tepat kekerasan itu dilaporkan sebagai KDRT. Karena pelapor (M) bukan istri yang sah secara hukum negara,”  kata Mihdan.

Keabsahan pernikahan secara agama menurut Mihdan itu, pun berbeda dari pelaporan yang dilakukan Rosita Komala Dewi (RKD) di Polda Metro Jaya, Sabtu (10/6/2023). Rosita adalah istri pertama BY yang melaporkan M ke kepolisian Jakarta lantaran disebut melakukan kebohongan publik terkait kasus KDRT yang diduga dilakukan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut. Pengacara RKD, Mila Ayu Dewata kepada wartawan, saat pelaporan menyampaikan, salah satu kebohongan publik yang dilakukan oleh M, adalah terkait pernikahannya dengan BY.

Mila menegaskan, kliennya, RKD adalah satu-satunya isteri dalam pernikahan dengan BY. Pun Mila mengatakan, BY tak pernah melakukan pernikahan kedua.

“Setelah kami telusuri, ternyata dia (M) bukan istri kedua. Beliau lah (RKD) satu-satunya isteri (dari BY). Dan tidak pernah ada pernikahan kedua,”  kata Mila kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (10/6/2023).

Karena bukan sebagai isteri kedua, menurut Mila, tak ada alasan bagi M mengaku-mengaku dirinya sebagai madu dari RDK dan mengalami KDRT oleh BY. “Dari pengakuan sendiri oleh bapak (BY) kepada kami, dia (BY) nggak pernah merasa ada KDRT,” ujar Mila.

 

Terkait pernikahan siri antara BY dan M, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mengatakan, tak menghalangi penjeratan sangkaan KDRT terhadap terduga pelaku. Komnas Perempuan dalam rekomendasi kepada Kepala Bareskrim Polri, 30 Mei 2023 lalu mengatakan, dalam penuntasan kasus dugaan KDRT terhadap pasangan pernikahan siri sudah dasar hukumnya mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 46/PUU-VIII/2010. Disebutkan dalam putusan tersebut, pencatatan hanya menjadi kewajiban administratif dalam pembuktian terjadinya suatu pernikahan berdasarkan undang-undang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement