Kamis 15 Jun 2023 12:52 WIB

Tolak Gugatan, MK Putuskan Pemilu Tetap dengan Sistem Proporsional Terbuka

MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem pemilu tidak beralasan menurut hukum.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Mahkamah Konstitusi (MK). MK hari ini menolak gugatan UU Pemilu dan memutuskan pemilu tetap dengan sistem proporsional terbuka.

MK mengakui konstitusi Indonesia tak pernah mengatur jenis sistem yang dipakai dalam pelaksanaan pemilu. MK menyadari pilihan sistem pemilu itu menjadi wewenang pembentuk undang-undang. 

Sikap tersebut diambil MK dengan merujuk sejarah penyelenggaraan pemilu di Tanah Air. MK bahkan mempertimbangkan pandangan para founding father dalam perkara pemilu ini. 

"Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama ketentuan- ketentuan dalam konstitusi yang mengatur ihwal pemilihan umum, khusus berkenaan dengan pemilihan umum anggota legislatif, in casu pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 tidak menentukan jenis sistem pemilihan umum yang digunakan untuk anggota legislatif," kata hakim MK Suhartoyo ketika membacakan pertimbangan putusan.

Suhartoyo menyatakan UUD 1945 hasil perubahan sebenarnya tak menentukan sistem pemilihan umum bagi legislatif. "UUD 1945 hasil perubahan pun tidak menentukan sistem pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD. Dalam hal ini, misalnya, Pasal 19 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum," ujar Suhartoyo.

Tercatat, ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat yang disampaikan hakim MK, yakni Arief Hidayat. Arief menawarkan opsi sistem proporsional terbuka terbatas agar diterapkan pada pemilu berikutnya. Sebab kalau digunakan pada saat ini menurutnya masih belum memadai. 

"Dalam rangka menjaga agar tahapan pemilu tahun 2024 yang sudah dimulai tidak terganggu dan untuk menyiapkan instrumen serta perangkat regulasi yang memadai, pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional terbuka terbatas dilaksanakan pada pemilu tahun 2029," kata Arief dalam sidang pembacaan putusan perkara sistem pemilu di gedung MK pada Kamis, (15/6/2023).

Arief bersikukuh agar gugatan terkait sistem Pemilu diterima sebagian. Ia memaparkan argumentasi pemohon sebenarnya pantas dikabulkan sebagian.

"Saya berpendapat bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian oleh karenanya harus dikabulkan sebagian," ujar Arief yang juga menjabat ketua umum DPP Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) masa bakti 2021-2026.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement