REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Sebanyak delapan orang telah ditetapkan menjadi terpidana dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan temannya, Muhammad Rizky atau Eky, pada 2016 silam di Cirebon. Kisah mereka kembali viral setelah tayangnya film 'Vina: Sebelum 7 Hari'.
Para terpidana dalam kasus itu sebelumnya ditangkap pada 30 Agustus 2016, atau selang tiga hari setelah peristiwa pembunuhan yang menimpa Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016. Salah seorang pedagang di Jalan Perjuangan, Kota Cirebon, Husen, mengatakan, proses penangkapan terhadap terpidana berlangsung dengan cepat.
"Pas waktu penangkapannya itu saya lagi jualan sore di sini, belum tutup. Dikira saya ada anak-anak ditangkepin tuh kirain mau dibawa ke mana, nggak tahu (kasus apa), cepat gerakannya. Nggak ditanyain siapa-siapanya, tangkepin aja," kata Husen, Senin (20/5/2024).
Husen mengungkapkan, dalam penangkapan itu, pelaku tidak diinterogasi terlebih dulu, melainkan langsung ditangkap. Setelah itu, pelaku langsung dibawa pakai mobil.
"Nggak ada interogasi di lapangan. Mungkin interogasinya di sana (kantor polisi)," terang Husen.
Husen menyebutkan, hanya melihat satu pelaku yang ditangkap di depan Gang Bhakti 2. Dia pun tidak mengetahui nama pelaku yang ditangkap tersebut.
Husen menambahkan, tidak mengetahui kejadian pembunuhan yang menimpa Vina dan Eky di Jalan Perjuangan tersebut. Pasalnya, saat itu warungnya sudah tutup.
"Saya pulang jam 22.00 WIB. Yang saya tahu ada anak-anak nongkrong, biasa anak-anak sini kan nongkrong. Pas saya pulang gak tahulah mungkin temannya mampir ke situ," tutur Husen.
Husen mengatakan, ruas jalan tersebut memang sudah sepi dari lalu lalang kendaraan mulai pukul 17.00 WIB. "Jalan sini jam lima sore memang udah sepi, dari dulu," katanya.
Seperti diketahui, ada delapan terpidana yang telah dijatuhi vonis di Pengadilan Negeri Cirebon pada 2017, dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan temannya, Eky. Namun selain itu, ada tiga pelaku lainnya yang hingga kini masih buron.