REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon bersama teman asmaranya Rizky Rudiana alias Eki mengundang spekulasi publik yang sampai hari ini belum ada titik terangnya. Ada tiga buronan yang belum juga tertangkap sejak kasus itu terjadi pada 2016 silam.
Di sisi lain, seorang terpidana yang sudah bebas sejak 2020 lalu menyebut bahwa ia justru menjadi korban salah tangkap.
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel meminta agar kasus tersebut dikembalikan ke pengusutan paling awal. Karena menurutnya ada rupa-rupa kejanggalan yang terjadi dalam semua alur peristiwa kejadian. Pun juga keanehan proses hukum yang sudah, serta saat ini sedang berjalan.
“Kesan miscarriage of justice itu ada,” kata Reza kepada Republika melalui pesan singkatnya, Senin (20/5/2024).
Miscarriage of justice adalah istilah kegagalan dalam mencapai keadilan akibat proses penegakan hukum yang salah dilakukan oleh institusi hukum. Dalam kasus kematian Vina dan Eki, kata Reza, adanya seseorang yang diduga tidak bersalah dilakukan proses hukum, bahkan dipidana.
“Bukan hanya police misconduct (pelanggaran yang dilakukan oleh kepolisian). Tapi miscarriage of justice,” kata Reza.
“Artinya, seluruh lembaga peradilan pidana, perlu membuka kembali berkas kerja mereka pada kasus ini,” ujar Reza menambahkan.
Menurutnya, upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian saat ini, yaitu dengan menerbitkan, dan mencari tiga daftar pencarian orang (DPO), atau buronan yang dikatakan sebagai otak pelaku pembunuhan Vina dan Eki, bukan jalan utama dalam penuntasan kasus tersebut.
Karena dikatakan Reza, isu utama yang harus menjadi jalan keluar kasus ini mengembalikan proses hukum ke titik paling awal. “Yaitu, benarkah ada pembunuhan? Benarkah terjadi perkosaan?,” ujar Reza.
“Fokus terhadap tiga atau empat DPO, itu merupakan isu sekunder. Fokus di situ (DPO) tidak akan membuat diinvestigasinya indikasi miscarriage of justice. Isu primernya (utamanya) adalah dua pertanyaan tadi. Benarkah ada pembunuhan? Benarkah terjadi perkosaan? Eksaminasi berkas kembali. Dan itu tidak tergantung pada tertangkap atau tidaknya, bahkan ada atau tidaknya tiga-empat DPO tersebut,” ujar Reza.