Kamis 15 Jun 2023 12:52 WIB

Tolak Gugatan, MK Putuskan Pemilu Tetap dengan Sistem Proporsional Terbuka

MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem pemilu tidak beralasan menurut hukum.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Mahkamah Konstitusi (MK). MK hari ini menolak gugatan UU Pemilu dan memutuskan pemilu tetap dengan sistem proporsional terbuka.

MK menegaskan pertimbangan ini diambil setelah menyimak keterangan para pihak, di antaranya DPR, Presiden, KPU, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan. "Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk sepenuhnya," ujar Usman. 

 

photo
Data Caleg Artis dari Pemilu ke Pemilu - (Infografis Republika)
 

Sebelumnya, gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan oleh pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono beserta lima koleganya. Mereka keberatan dengan pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka pada Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan eks wamenkumham Denny Indrayana sempat menyatakan ada kemungkinan pelaksanaan Pemilu 2024 tertunda apabila MK memutuskan penggunaan sistem proporsional tertutup alias sistem coblos partai.

Gugatan ini mendapat sorotan publik karena Denny membocorkan putusannya akan berupa proporsional tertutup. Padahal tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dengan menggunakan sistem proporsional terbuka. Lewat putusan ini, MK sekaligus membantah bocoran putusan yang pernah dilontarkan Denny Indrayana tersebut.

MK mengakui konstitusi Indonesia... 

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement