REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta buka suara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas minimal usia calon kepala daerah. Pasalnya, adanya putusan MA itu berpotensi mengubah persyaratan calon kepala daerah dalam Peraturan KPU (PKPU).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan KPU RI terkait adanya putusan MA. Pasalnya, KPU RI adalah pihak yang berwenang dalam pembuatan PKPU.
Baca: Gerindra: Prabowo Kemungkinan Undang Kim Jong Un ke Indonesia
"Kami tunggu apakah hal tersebut akan diatur dalma PKPU (terkait) pencalonan. Kami akan mengikuti sesuai dengan regulasi yang ditetapkan," kata Dody di Jakarta, Sabtu (1/6/2024).
Dody menjelaskan, pihaknya tak memiliki kewenangan dalam pembuatan PKPU. KPU Provinsi DKI Jakarta hanya bertugas untuk melaksanakan regulasi yang tertuang dalam PKPU maupun ketentuan perundang-undangan lainnya.
Menurut dia, putusan MA terkait pencalonan calon kepala daerah itu juga tak mengganggu tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024, yang telah berlangsung. Saat ini KPU DKI Jakarta sedang verifikasi administrasi terhadap dukungan yang diserahkan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) melalui jalur independen, yaitu Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Baca: Prabowo Sambut Kunjungan Panglima Angkatan Bersenjata Inggris
"Karena tidak terkait dengan calon perseorangan, saya kira itu tidak terkait langsung dengan tahapan saat ini. Mungkin di tahapan pencalonan pasangan calon di 27-29 (Agustus). Kami akan tunggu seperti apa regulasi KPU pusat, nanti kami akan ikuti ketentuan yang ada," ujar Dody.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum DPP Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. Adapun Ridha merupakan anak Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Uji materi terhadap KPU itu menyangkut aturan batas minimal usia cagub dan cawagub.
Dalam pertimbangan hukumnya, MA menilai Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU berbunyi "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".
MA meyakini Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih".