Senin 20 May 2024 16:12 WIB

Penyebar Hoaks Video Beras Beracun dari China Ditangkap

MH mengunggah video berjudul 'Waspada beras beracun 1 ton dari China'.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Beras (ilustrasi). Polisi menangkap penyebar hoaks yang mengunggah video berjudul Waspada Beras Beracun 1 Ton dari China.
Foto: www.freepik.com
Beras (ilustrasi). Polisi menangkap penyebar hoaks yang mengunggah video berjudul Waspada Beras Beracun 1 Ton dari China.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Tim Subdit V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan menangkap pelaku penyebaran hoaks yang mengunggah video berjudul "Waspada beras beracun 1 ton dari China". Di video tersebut, diberi keterangan 1 juta ton beras beracun dari China.

"Pelaku berinisial MH (38) ditangkap di rumahnya di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Kamis (16/5/2024) dan langsung dilakukan penahanan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi M Gafur Aditya Siregar saat merilis kasus tersebut sekaligus menghadirkan tersangka MH di Banjarmasin, Senin (20/5/2024).

Baca Juga

Gafur menjelaskan, kasus hoaks itu bermula dari patroli siber tim yang dipimpin Pelaksana Tugas Kasubdit V Tindak Pidana Siber Ajun Komisaris Besar Polisi Ricky Boy Sialagan pada 6 Mei 2024 dan menemukan adanya unggahan pelaku di akun media sosial Facebook tertanggal 2 Mei 2024. Polisi kemudian melakukan konfirmasi terhadap pelaku MH mengenai unggahan itu dan yang bersangkutan mengakui.

"Untuk motifnya, pelaku mengaku ingin memberitahu masyarakat sebagaimana yang di-posting-nya dan diyakininya itu benar," kata Gafur didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi Adam Erwindi.

Atas perbuatannya yang patut diduga menghasut, mengajak atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap China maka polisi mengambil langkah penegakan hukum. Penyidik merujuk Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama atau disabilitas fisik diancam pidana penjara enam tahun dan pidana denda Rp 1 miliar.

"Penyidik juga memeriksa ahli dari Bulog dan pihak terkait dan dipastikan tidak ada impor beras dari China," kata Gafur.

Pada kesempatan itu, Kombes Adam Erwindi kembali mengingatkan  masyarakat agar dapat cerdas menggunakan media sosial serta senantiasa melakukan cek silang terhadap suatu informasi agar tidak melakukan kesalahan yang berakibat pidana. "Silakan kontak akun media sosial Tim Siber Polda Kalsel di alamat CCIC Kalsel atau Bid Humas Polda Kalsel untuk setiap informasi di medsos yang ingin dikonfirmasi," ujarnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement