Dalam kasus ini, bermula dari rencana bisnis penitipan mobil antara korban Jessica Iskandar dengan terlapor Christopher. Kemudian artis yang kerap dipanggil Jedar itu menitipkan mobilnya kepada tersangka untuk nantinya disewakan.
Namun seiring berjalannya waktu, tersangka meminta sejumlah uang kepada Jessica untuk nantinya dibelikan mobil. "Korban memberikan uang kepada terlapor Rp 9,8 miliar," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu Kombes Endra Zulpan.
Namun kenyataannya bisnis tersebut tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan Christopher kepada korban. Disebutnya Christopher tidak memiliki itikad baik, sehingga surat-surat dari mobil tersebut sudah tidak ada dan unit mobil juga ada yang sudah ada di tangan orang lain.
Selanjutnya Jedar pun memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Dalam laporan itu Christopher disangkakan dugaan tindak pidana Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan.