REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Pelajar di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kini diwajibkan mengurus surat keterangan bebas narkoba untuk dapat mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Lulusan Sekolah Menengah Pertama yang merupakan pecandu narkoba harus menjalani rehabilitasi sebelum melanjutkan studi.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra menyampaikan bahwa ketentuan tersebut berlaku mulai tahun ajaran 2024/2025 mendatang. Kepala Dikbud Sultra Yusmin mengatakan, dalam penerapan kebijakan pemberlakuan syarat PPDB bebas narkoba, pihaknya bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Artinya, semua anak-anak kita tetap akan diterima di sekolah yang bersangkutan, tetapi dipastikan dulu dia betul-betul bebas dari narkoba," ucap Yusmin di Kendari, Sabtu (18/5/2024).
Yusmin menuturkan jika ditemukan ada pengguna narkoba dalam PPDB maka peserta didik baru harus direhabilitasi sebelum melanjutkan sekolah. Diketahui, untuk PPDB tahun ini, ada 252 SMA dan 102 SMK di Sultra.