REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mempelajari laporan dari selebritas Jessica Iskandar terkait dugaan kasus penipuan yang menimpanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpandi Jakarta, Kamis (14/7/2022), mengatakan laporan Jessica Iskandar teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dia mengatakan kasus itu saat ini tengah dalam proses penyelidikan.
"Benar, laporannya sedang dipelajari," kata Zulpan.
Zulpan menambahkan, Jessica Iskandar melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Dia melaporkan CSB atas dugaan pelanggaran di Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan.
Berdasarkan laporan itu, kasus tersebut berawal dari rencana bisnis penitipan mobil yang dilakukan Jessica Iskandar dengan terlapor pria inisial CSB. Awalnya, Jessica Iskandar menitipkan mobilnya kepada terlapor untuk nantinya disewakan.
"Berawal dari korban menitipkan mobil kepada terlapor yang menjanjikan mobil tersebut akan disewakan kepada orang lain," ujar Zulpan.
Seiring berjalannya waktu, terlapor CSB lalu menawarkan Jessica Iskandar terkait bisnis sewa mobil. Dia meminta sejumlah uang kepada Jessica untuk nantinya dibelikan mobil. Jessica Iskandar pun setuju.
Dia lalu mengirimkan sejumlah uang kepada terlapor hingga hampir mencapai Rp10 miliar. "Korban memberikan uang kepada terlapor Rp9,8 miliar," tutur Zulpan. Namun, apa yang dijanjikan pelaku mengenai bisnis penyewaan mobil itu tidak sesuai kenyataan. Pihak Jessica menganggap terlapor tidak memiliki itikad baik terkait nasib uang yang telah dikirimkannya.
"Korban juga mengetahui bahwa surat-surat dari mobil tersebut sudah tidak ada, lalu mobil juga ada yang sudah diambil orang lain," kata Zulpan.