Selasa 13 Jun 2023 19:44 WIB

Seorang Ibu di Pariaman Tega Siksa Anak Kandungnya, Dipukul Hingga Disiram Air Panas

Ibu penyiksa anak kandung di Pariaman saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Nora Azizah
Polisi telah menetapkan seorang ibu di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat sebagai tersangka karena tega menyiksa anak kandung.
Foto: Unsplash
Polisi telah menetapkan seorang ibu di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat sebagai tersangka karena tega menyiksa anak kandung.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG PARIAMAN -- Polisi telah menetapkan Widia Wati (41 tahun), seorang ibu di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat sebagai tersangka karena tega menyiksa anak kandung. Widia menyiksa anaknya yang merupakan perempuan berumur sembilan tahun dengan cara dipukul pakai alat pijat hingga disiram air panas. 

Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Azis, mengatakan motif penyisakaan dilakukan tersangka karena kesal pekerjaan rumah yang dilakukan korban tidak selesai. Sedangkan tersangka asyik bermain handphone. 

Baca Juga

"Pengakuan korban dia sering mendapatkan siksaan. Apabila dia menyelesaikan rumah tangga seperti nyapu, nyuci tidak selesai, maka sering dianiaya. Sudah setahun berlangsung," kata Aziz, Selasa (13/6/2023).

Aziz menyebut siksaan terbaru yang dialami korban adalah korban disiram air panas tepat di pipi hingga membekas. Penyebabnya sepele, korban menumpahkan sedikit air panas yang akan dipindahkan ke termos. 

"Disuruh memindahkan air panas ke dalam termos, kemudian tumpah sedikit kena adiknya. Si tersangka kesal, kemudian air panas di dalam termos disiram ke anak," ucap Aziz.

Tersangka diketahui memiliki empat orang anak. Aziz menyebutkan, penganiayaan tidak hanya dilakukan terhadap satu orang anak, namun juga kepada anak sulungnya. Seperti anak sulung pernah mendapat penganiayaan karena dituduh mencuri uang. 

Akibat perbuatanya, Widia dijerat pasal 80 ayat 2 dan ayat 4 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Ancaman terhadap tersangka dihukum lima tahun. Namun menurut Aziz, hukuman tersangka akan bertambah karena korban merupakan anak kandungnya. 

Aziz juga menjelaskan saat ini kondisi korban mengalami trauma akibat rentetan siksaan yang didapatkannya. Korban terpaksa dirawat di rumah sakit dan dalam penanganan tim medis. 

Aziz mengungkapkan, selain luka di sekujur tubuhnya, korban juga mengalami susah buang air kecil. Diketahui, hal ini telah berlangsung sejak seminggu. 

"Sampai saat ini, di rumah sakit tidak bisa kencing sudah selama seminggu. Ini sedang ditangani pihak dokter," kata Aziz lagi. 

Pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka. Apakah mengalami gangguan kejiwaan, namun sepanjang pemeriksaan tersangka terlihat normal. 

Sebelumnya, kasus ini terungkap berawal dari video kondisi korban dengan bekas luka di sekujur tubuhnya viral di media sosial. Dari video itu, tampak wajah korban terdapat luka bekas siraman air panas. 

Sedangkan kening anak ini juga benjol. Di bagian badan, terdapat bekas-bekas luka yang didapat dari siksaan ibu kandungnya tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement