Senin 13 Feb 2023 17:25 WIB

Ibu yang Siksa Anak Kandungnya di Tasikmalaya Jadi Tersangka

Korban berusia dua tahun jadi pelampiasan kekesalan tersangka.

Rep: Bayu Adji/ Red: Agus raharjo
Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Aparat kepolisian menetapkan seorang ibu di Kabupaten Tasikmalaya sebagai tersangka kasus penyiksaan terhadap anak kandungnya sendiri. Ibu asal Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, kini harus mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner Ali, mengatakan, polisi melakukan pemeriksaan terhadap perempuan itu. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada, ibu itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga

"Saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kalau suaminya sebagai pelapor," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Senin (13/2/2023).

Josner menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga telah berulang kali melakukan penyiksaan terhadap anaknya, yang kini baru berusia dua tahun. Motifnya tak lain karena tersangka emosi dan meluapkan kepada anak kandungnya itu.

"Jadi masalah apapun yang mereka hadapi di keluarganya, langsung emosi. Akhirnya ketika menghadapi anak rewel, jadi pendek sabar," ujar dia.

Selama ini, Josner menyebutkan, keluarga itu tinggal di Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya. Di rumah itu, mereka tinggal berempat, yaitu suami, istri, dan dua anak. Namun, anak yang paling besar, berusia 11 tahun, bukan merupakan anak kandung tersangka. Anak kandung tersangka hanya yang berusia dua tahun.

"Namun yang jadi sasaran hanya anak bayinya. Belum ada bukti anak satunya ikut disiksa," kata dia.

Ihwal kondisi korban, ia menambahkan, masih dalam pendampingan. Korban sementara masih ditempatkan di rumah aman UPTD PPA Kabupaten Tasikmalaya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, mengaku mendapat laporan peristiwa dugaan penyiksaan itu pada Sabtu (11/2/2023). KPAID Kabupaten Tasikmalaya langsung koordinasi dengan Unit PPA Polres Tasikmalaya. Baru pada Sabtu sekitar pukul 23.00 WIB, polisi mengamankan terduga pelaku.

Ato mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami luka di bagian jari, yang diduga hendak dipotong menggunakan pisau oleh ibu kandungnya. Selain itu, terdapat bekas luka tusuk di kepala dan beberapa serpihan kaca di bagian wajahnya.

Ia menduga, penyiksaan itu terjadi karena alasan ekonomi. Sebab, suami terduga pelaku bekerja secara serabutan. Sementara terduga pelaku kerap mengamen untuk mencari tambahan uang.

"Dugaan sementara, ibunya suka kesal ketika suaminya tak mendapatkan uang untuk makan. Dia juga lelah tidak dapat uang maksimal. Ketika anak lapar, menangis, jadi pelampiasan," ujar Ato.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement