Selasa 13 Jun 2023 19:11 WIB

Kasasi Ditolak MA, AG Tetap Dibui 3,5 Tahun di Kasus Penganiayaan David

Terdakwa penganiayaan David, AG tetap dipenjara 3,5 tahun setelah kasasi ditolak MA.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Rekonstruksi penganiayaan David oleh tiga tersangka, Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG. Terdakwa penganiayaan David, AG tetap dipenjara 3,5 tahun setelah kasasi ditolak MA.
Foto: Republika/Ali Mansur
Rekonstruksi penganiayaan David oleh tiga tersangka, Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG. Terdakwa penganiayaan David, AG tetap dipenjara 3,5 tahun setelah kasasi ditolak MA.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17 tahun) berinisial AG harus gigit jari. Pasalnya, permohonan kasasi perempuan berusia 15 tahun itu baru saja ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Lewat putusan tersebut, AG mesti menjalani hukuman 3,5 tahun penjara. Hukuman itu bakal dilakoninya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Adapun MA juga menolak kasasi yang diajukan oleh kubu Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga

"Tolak kasasi jaksa dan anak," tulis putusan MA dikutip dari situs resminya pada Selasa (13/6/2023).

Pengajuan perkara kasasi ini masuk ke MA sejak 8 Juni 2023. Selanjutnya, proses distribusi perkara dilakukan pada 12 Juni 2023. Sehari berikutnya, MA mencapai tahap putusan.

Putusan tersebut diketok oleh hakim tunggal Suharto yang sekaligus menjabat Hakim Agung kamar pidana dan juru bicara MA. Suharto dibantu oleh Setia Sri Mariana sebagai Panitera Pengganti.

"Jenis perkara pidana khusus, kualifikasi penganiayaan berat (anak)," tulis putusan tersebut. 

Berkas kasasi AG memiliki nomor 3202 K/Pid.Sus/2023 untuk dapat dilacak di website MA. Setelah putusan diketok, MA bakal mengirimkan salinannya kepada para pihak terkait. 

"Perkara telah diputus. Sedang dalam tahap minutasi oleh Majelis," tulis putusan itu.

Putusan MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memutuskan terdakwa anak AG tetap harus menjalani masa hukuman pidana selama 3,5 tahun dalam sidang banding pada Kamis (27/4/2023).

Hasil putusan banding itu juga sejalan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memvonis AG bersalah turut serta melakukan penganiyaan berat terhadap korban anak DO.

Lewat putusan banding tersebut, AG bakal menjalani hukuman 3,5 tahun di LPKA. LPKA ialah Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham. LPKA berfungsi sebagai tempat bagi terdakwa anak menghabiskan hukuman pidananya.

Terdakwa anak AG terjerat tindak pidana penganiyaan berat yang direncanakan terhadap David Ozora. Dalam kasus tersebut pelaku utama penganiyaan yakni tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas masih menjalani sidang di PN Jaksel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement