REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo di Komplek P&K Cirendeu, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Selasa (6/6/2023). Hasilnya, tim penyidik menyita satu unit motor gede jenis Harley Davidson.
"Dari penggeledahan dimaksud tim penyidik menemukan dokumen terkait perkara dan juga satu unit motor gede merek HD (Harley Davidson)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).
Ali mengatakan, seluruh temuan ini pun disita KPK untuk menjadi barang bukti. Sehingga pengusutan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael bisa segera tuntas.
"Berikutnya dari hasil penggeledahan dimaksud segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut," ujar Ali.
KPK telah menahan Rafael Alun atas kasus dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi sejak diangkat dalam jabatan selaku kepala bidang pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I tahun 2011 silam.