REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya kejanggalan dalam kepemilikan aset Bupati Bolaang Mongondow Utara, Depri Pontoh usai mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Pemeriksaan kekayaan Depri pun telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
"Itu dipaparkan (ke) pimpinan (KPK) dan naik lidik," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Pahala mengatakan, KPK belum membeberkan praktik curang seperti apa yang dilakukan oleh Depri. Namun, ia memastikan, pihaknya tengah mencari unsur pidananya.
"Enggak tahu, nanti lidik saja, pokoknya kita bilang ini kepemilikan harta yang tidak wajar," ujar Pahala.
Pahala mengungkapkan, Depri memiliki resort, dan toko material yang cukup besar di wilayahnya. Namun, ia menyebut, kepemilikan aset itu menggunakan nama anak Depri.
Pahala melanjutkan, KPK menilai janggal dengan hal tersebut. "Itu semua resort, material, toko bangunan yang besar itu atas nama anaknya, padahal anaknya diusut-usut umurnya pada saat itu beli resort berapa hektare pada saat itu mungkin dia masih 21 atau 22," ungkap dia.
Pahala menambahkan, anak Depri memang pernah bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Namun, telah mengundurkan diri. Sehingga KPK menilai, anak Depri tak mungkin memiliki resort dan toko material tersebut.
"Enggak mungkin (punya resort dan toko material), anaknya dulu PNS, (tapi) resign," jelas Pahala.
-------------------------------------------------------------------
KOREKSI: Berdasarkan keterangan resmi lanjutan lewat pesan singkat yang diterima Republika pada Selasa (13/6/2023) pukul 23.39 WIB, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengoreksi nama pejabat yang disebutkannya, dari yang sebelumnya Bupati Bolaang Mongondow Timur, Sam Sachrul Mamonto menjadi Bupati Bolaang Mongondow Utara Depri Pontoh.