Rabu 26 Mar 2025 10:16 WIB

Pemkot Tangerang Tegaskan Hampers Lebaran yang Diterima ASN adalah Gratifikasi

Bingkisan Lebaran yang diterima pegawai disalurkan jadi bansos

Hampers Lebaran (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Hampers Lebaran (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang menegaskan bahwa hampers lebaran yang diterima ASN-nya adalah gratifikasi. Sehingga setiap bingkisan yang diterima pegawai Pemkot Tangerang akan disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan.

"Kepada para ASN, setiap penerimaan gratifikasi wajib melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada Inspektorat Kota Tangerang," kata Wali Kota Tangerang Sachrudin di Tangerang, Rabu (26/3/2025).

Baca Juga

Wali kota mengatakan Pemkot Tangerang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7217 tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Surat edaran ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN di lingkungan Pemkot Tangerang.

Hal ini juga bertujuan untuk memperkuat komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, khususnya dalam momen perayaan Idul Fitri.

Melalui surat edaran ini, wali kota menginstruksikan kepada seluruh ASN dan pejabat di lingkungan Pemkot Tangerang untuk dapat mencegah terjadinya tindakan tersebut dalam lingkungan kerja.

“Jangan terlena dengan momentum apapun yang bisa dimanfaatkan dengan maksud lain. ASN dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam momen perayaan hari raya," ujarnya.

Wali Kota Sachrudin juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi dan gratifikasi. Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik korupsi atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Tangerang.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik korupsi atau gratifikasi. Dengan dukungan dari masyarakat, kami yakin dapat mewujudkan Kota Tangerang yang bersih dan bebas dari korupsi," katanya.

Informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses pada tautan https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor WhatsApp +6281-114-5575 atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198.

Pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan Gratifikasi Online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau menghubungi Unit Pengendali Gratifikasi Kota Tangerang pada Inspektorat Kota Tangerang.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement