Selasa 13 Jun 2023 06:44 WIB

Pakar Hukum: Haris-Fatia Berhak Sampaikan Kritik, Tidak Bisa Dipidana

Pakar hukum sebut Haris-Fatia berhak menyampaikan kritik dan tidak bisa dipidana.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar (kanan) bersama terdakwa Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri). Pakar hukum sebut Haris-Fatia berhak menyampaikan kritik dan tak bisa dipidana.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar (kanan) bersama terdakwa Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri). Pakar hukum sebut Haris-Fatia berhak menyampaikan kritik dan tak bisa dipidana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, memandang aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty tak bisa dipidana karena pernyataannya. Sebab, kritik itu kalau terbukti benar maka disampaikan demi kepentingan masyarakat luas. 

Azmi menyebut proses sidang Haris-Fatia penting sebagai metode menemukan kebenaran materiil. Hal ini bertujuan untuk melihat fakta, keadaan serta pembuktiannya terkait apa yang disampaikan Haris-Fatia. 

Baca Juga

"Jadi kalau pun ada tindakan termasuk dakwaan pencemaran nama baik yang diduga sebagai pernyataan palsu, persangkaan yang tidak benar atau perbuatan yang menuduh suatu hal agar diketahui oleh umum, maka dari proses sidang pengadilan inilah jadi sarana," kata Azmi dalam keterangannya kepada Republika.co.id dikutip pada Senin (12/6/2023). 

Azmi mengingatkan majelis hakim agar mempertimbangkan pembebasan Haris-Fatia kalau kritiknya terbukti benar di persidangan. Sebab, keduanya tengah memperjuangkan aspirasi masyarakat. 

"Sepanjang yang disampaikan benar dan demi menjaga hak masyarakat luas sehingga ada relevansi dan menjadi kepentingan hukum, tentu tindakan Haris Azhar dan Fatia tersebut tidak dapat dipidana," ujar Azmi. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement