Jumat 09 Jun 2023 18:12 WIB

Luhut Tuduh Haris Azhar Main Saham, Pengacara: Skenario Pengalihan Isu

Pengacara menuding tuduhan Luhut sebut Haris Azhar main saham hanya pengalihan isu.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Pengacara menuding tuduhan Luhut sebut Haris Azhar main saham hanya pengalihan isu.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Pengacara menuding tuduhan Luhut sebut Haris Azhar main saham hanya pengalihan isu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum aktivis HAM Haris Azhar, Asfinawati mengkritisi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut kliennya bermain saham di Papua. Asfinawati menduga pernyataan itu merupakan bagian dari skenario pengalihan isu.

Tudingan Luhut disampaikan saat memenuhi panggilan sidang dalam kasus yang menjerat aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (8/6/2023). Luhut tampil sebagai saksi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik ini.

Baca Juga

Asfinawati mulai heran saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan hubungan antara Luhut dengan Haris. Padahal hal itu tidak ada dalam BAP dan dakwaan. Menurutnya, pertanyaan itu terindikasi sudah disiapkan untuk menimbulkan kesan Haris meminta saham di Papua.

"Penuntut umum mencoba mengarahkan jika podcast Haris yang mengangkat Papua sebagai balasan tidak diberikan saham oleh Luhut. Hal ini jelas tidak relevan dan bersesuaian dengan proses hukum yang telah berjalan sebelumnya," kata Asfinawati kepada Republika.co.id, Jumat (9/6/2023).

Asfinawati makin heran saat akun-akun yang teridentifikasi berafiliasi dengan Luhut mengangkat isu ini di media sosial meski sidang belum berakhir. Padahal Haris meminta saham untuk masyarakat adat Papua ketika ditugasi sebagai kuasa hukum mereka.

"Tindakan-tindakan ini menunjukkan adanya skenario untuk mengalihkan isu utama di sidang yaitu dugaan keterlibatan perusahaan Luhut di Papua," ujar Asfinawati.

Asfinawati menyayangkan viralnya tuduhan Luhut sebelum mendengarkan klarifikasi Haris. Apalagi tudingan Luhut tak disertai bukti yang ditunjukkan kepada publik.

"Fatalnya, upaya penyebarluasan isu ini dilakukan tanpa mengkonfirmasi bahkan tidak mendengarkan hingga akhir dimana setiap terdakwa diberi kesempatan untuk memberikan respons atas keterangan saksi," lanjut Asfinawati.

Atas dasar itulah, Asfinawati memandang JPU tak bekerja sebagaimana pedoman yang berlaku dalam perkara ini. Asfinawati mengamati JPU condong bekerja layaknya pengacara Luhut. Hal ini terindikasi dari dugaan skenario "Haris main saham" yang digulirkan Luhut bersama JPU.

"Pada sidang ini, semakin jelas menunjukkan bahwa JPU bukan lagi mewakili kepentingan negara melainkan berperilaku seperti kuasa hukum Luhut Binsar Panjaitan," ujar Asfinawati.

Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap Direktur Lokataru Haris Azhar pernah membantu kepengurusan saham dari suku yang berada di Timika, Papua. Namun Luhut tak merinci saham yang dimaksudnya tersebut.

"Saya bisa tunjukkan WhatsApp dia bantu urus saham dari suku di Timika yang belum beres, itu semua baik-baik saja sampai pada saham. Tapi sudahlah," kata Luhut dalam sidang tersebut.

Di sisi lain, Haris keberatan saat disebut Luhut membantu kepengurusan saham suku di Timika, Papua. Ia merasa tuduhan Luhut sudah merusak citranya di hadapan publik. Haris mengakui sempat mengkomunikasikan urusan suku yang tinggal di sekitar wilayah tambang Freeport dengan Luhut. Saat itu Haris berstatus kuasa hukum suku tersebut. 

"Kalau nggak salah saya telepon Bapak (Luhut) saya minta waktu karena saya sebagai kuasa hukum masyarakat adat yang nama organisasinya itu yang hidup di sekitar wilayah lokasi tambang Freeport," ujar Haris. 

Haris membantah dirinya coba meminta bagian dari saham yang tengah diupayakan bagi suku itu. Ia mengaku coba menemui Luhut karena upaya hukum di tingkat Pemda tak menemui hasil. 

"Saya sebagai kuasa hukum masyarakat adat ketemu situasi bahwa belum ada peraturan daerah untuk memastikan pembagian saham. Bukan saya minta saham, saya juga ngerti hukum dan saya memastikan itu makanya setelah kita upaya di level bupati Kabupaten tidak ada hasil maka kita bilang ke klien saya mari kita datang ke Menko Marves," ujar Haris.  

Haris mengingatkan agar kasus pencemaran nama baik ini tak merembet ke kasus lain. Haris merasa ada yang coba-coba mengkriminalisasinya.

"Jadi kalau saudara jaksa penuntut untuk mencoba mengaitkan hal tersebut yang sayangnya tidak ada di berita acara pemeriksaan di kepolisian materi ini untuk seolah-olah untuk membongkar motif saya, mohon maaf anda belum beruntung untuk mendalilkan bahwa saya punya motif seperti itu," ucap Haris.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement