REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Kendari, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menahan dua pelaku pemukulan mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari berinisial WAP (19 tahun). Keduanya telah menjadi tersangka pemukulan juniornya dan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman paling lama lima tahun enam bulan penjara..
"Ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Polresta Kendari," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi di Kendari, Jumat (9/6/2023).
Fitrayadi mengatakan, kedua pelaku tersebut berinisial NI (22) dan SF (20). Dia mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemberkasan terhadap kedua pelaku sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
"Kasusnya sedang pemberkasan untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum," ujar Fitrayadi.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan penyelidikan terhadap laporan seorang mahasiswi D-III Vokasi, UHO Kendari yang dikeroyok oleh seniornya di kampus.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan bahwa dugaan tindak pidana pengeroyokan mahasiswi itu terjadi di Gedung Vokasi UHO di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sultra, pada Jumat (2/5/2023) sekitar pukul 01.00 WITA.
"Telah terjadi dugaan tindak pidana terhadap WAP yang dilakukan oleh NI bersama rekannya inisial SF," kata Muhammad di Kendari Jumat.