Rabu 14 Jun 2023 01:12 WIB

Polisi Hentikan Kasus Pengeroyokan Mahasiswi UHO, Ini Alasannya

Pihak keluarga korban dan pelaku dipertemukan di Mapolresta Kendari.

Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI--Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengaku telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan terkait kasus dugaan pengeroyokan mahasiswi Universitas Halu Uleo (UHO). Korban dari pengeroyokan, yakni mahasiswi berinisial WAP (21 tahun) dengan tersangka NI (22) dan SF (21).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Ajun Komisaris Polisi Fitrayadi, menuturkan pihaknya menerapkan keadilan restoratif atau restorative justice untuk menyelesaikan kasus ini. Fitrayadi mengaku telah mempertemukan pihak korban dengan pelaku penyeroyokan di Mapolresta Kendari pada Selasa sore sekitar pukul 17.30 WITA.

Baca Juga

"Polresta Kendari telah melakukan penyelesaian perkara melalui restorative justice terhadap perkara dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP," kata Fitrayadi di Kendari, Selasa (13/6/2023).

Dia mengatakan proses perdamaian dilakukan di Ruang Restorative Justice Satreskrim Polresta Kendari dengan disaksikan masing-masing dari pihak keluarga korban dan keluarga tersangka. "Saksinya ada enam orang atas nama Ali Gazali, Beby Ayu Putri, Laode Zumail, Amir Hawli, La Waka, dan Muh Handy Dwi Adityawan," ujarnya.

Setelah penyelesaian perkara tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Kendari menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atas penanganan kasus tersebut. Sebelumnya, Polresta Kendari telah melakukan penyelidikan terhadap laporan seorang mahasiswi D-III Vokasi Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari berinisial WAP yang dikeroyok oleh seniornya saat sedang di kampus.

Kaporlesta Kendari Komisaris Besar Polisi Muhammad Eka Fathurrahman di Kendari Jumat (9/6/2023), mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pengeroyokan mahasiswi tersebut. Dugaan tindak pidana pengeroyokan mahasiswi itu terjadi di Gedung Vokasi UHO di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sultra, pada 2 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 WITA.

"Telah terjadi dugaan tindak pidana terhadap diri WAP yang dilakukan oleh NI bersama rekannya inisial SF," katanya.

Kronologi pengeroyokan tersebut berawal saat korban WAP datang ke Gedung Vokasi UHO di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, untuk mengambil baju pakaian dinas harian (PDH) D-III Teknik Sipil. "Kemudian, kedua senior, yaitu NI dan SF, melakukan pemukulan secara bersama-sama pada bagian wajah korban hingga korban mengalami luka-luka pada bagian mata sebelah kiri dan kanan, serta luka pada bagian bibir," kata Kapolresta.

Polisi sudah berupaya melakukan mediasi dalam menyelesaikan kasus dugaan pengeroyokan mahasiswi Vokasi UHO itu, tetapi belum membuahkan hasil. Pihak korban tetap bersikeras meminta kasus itu diproses hukum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement