Rabu 07 Jun 2023 04:16 WIB

Soal Penahanan Hasbi Hasan, KPK Sebut Tinggal Tunggu Waktu

Sekretaris MA tersandung perkara suap.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (tengah) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/5/2023). KPK memutuskan tidak menahan sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam. Hasbi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA dan dilakukan pencegahan untuk tidak melakukan berpergian ke luar negeri selama 6 bulan mulai dari 9 Mei hingga 9 November 2023.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (tengah) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/5/2023). KPK memutuskan tidak menahan sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam. Hasbi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA dan dilakukan pencegahan untuk tidak melakukan berpergian ke luar negeri selama 6 bulan mulai dari 9 Mei hingga 9 November 2023.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Proses penahanan itu hanya tinggal menunggu waktu.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Namun, hingga kini dia belum ditahan.

Baca Juga

"Itu bagian dari proses yang sedang KPK lakukan. Jadi hanya soal waktu. (Penahanan) Itu bagian dari teknis dan strategi. Tinggal (tunggu) waktu saja," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan, Selasa (6/6/2023) malam.

Selain Hasbi, KPK juga menetapkan eks Komisaris Independen Wika Beton, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia pun telah ditahan KPK.

KPK menduga Hasbi Hasan menerima suap terkait penanganan perkara di MA. Uang haram itu ia terima dari Dadan Tri Yudianto.

Disebutkan, Dadan menerima uang sebesar Rp 11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka. Duit itu merupakan fee untuk membantu Heryanto dalam pengurusan kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA.

"Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto) kepada HH (Hasbi Hasan) pada sekitar bulan Maret 2022," ungkap Ghufron.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement