Selasa 06 Jun 2023 15:52 WIB

Windy Idol Diduga Kelola Rumah Hasbi Hasan

KPK menduga Windy Idol mengelola rumah Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Penyanyi Windy Yunita Ghemary. KPK menduga Windy Idol mengelola rumah Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Penyanyi Windy Yunita Ghemary. KPK menduga Windy Idol mengelola rumah Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga penyanyi Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol mengelola aset milik Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Aset yang dikelola itu diduga berupa rumah.

"Sejauh ini ada dugaan (Windy kelola) rumah yang terletak di Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga

Meski demikian, Ali tak membeberkan lebih rinci mengenai nilai rumah yang dikelola oleh Windy tersebut. KPK, kata dia, saat ini masih terus melakukan pendalaman.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu juga menyampaikan hal senada. Dia hanya berjanji bakal mempublikasikan nilai aset-aset terkait Windy dan Hasbi dalam beberapa waktu ke depan.

"Karena jumlahnya harus tepat. Nanti akan saya sampaikan," ujar Asep.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasbi dan Dadan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di MA. Penetapan status ini dilakukan usai tim penyidik KPK mengantongi alat bukti yang cukup. Diantaranya, yakni keterangan para tersangka dan saksi yang juga terkait dalam kasus tersebut.

KPK pun telah memeriksa Hasbi dan Dadan sebagai tersangka pada Rabu (24/5/2023). Namun, keduanya tidak langsung ditahan. Padahal, dalam setiap proses pemanggilan tersangka kasus dugaan rasuah, KPK akan langsung melanjutkan dengan tindakan penahanan. KPK beralasan, upaya paksa penahanan bukanlah suatu tindakan yang harus dilakukan.

KPK menyebut, penahanan bakal dilakukan dengan beberapa alasan tertentu. Diantaranya, yakni jika penyidik khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti dan juga kan akan mengulangi perbuatannya.

"Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut, penyidik tidak memerlukan penahanan. Atau ketika sudah akan sidang agar memudahkan pemeriksaan, baru kita tahan," jelas Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Rabu malam.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/1/2023), nama Hasbi Hasan disebut ikut membantu pengurusan perkara di MA. Hasbi bertemu dengan Yosep dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka melalui Dadan Tri Yudianto sebagai perantara pada Maret 2022.

KPK pun telah menetapkan sebanyak 15 tersangka dalam kasus dugaan suap penangan perkara di MA, termasuk Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati dan Gazalba. Mereka pun kini telah ditahan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement