Senin 05 Jun 2023 10:13 WIB

Jadi Tersangka Korupsi, Sekretaris MA Hasbi Hasan Ambil Cuti

Menjadi tersangka korupsi di KPK, Sekretaris MA Hasbi Hasan mengambil cuti.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Menjadi tersangka korupsi di KPK, Sekretaris MA Hasbi Hasan mengambil cuti.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Menjadi tersangka korupsi di KPK, Sekretaris MA Hasbi Hasan mengambil cuti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun Hasbi Hasan tak kunjung ditahan KPK. 

Atas status tersangka tersebut, Hasan Hasbi akhirnya memilih menanggalkan sementara jabatannya sebagai Sekertaris MA. Hal ini lantaran Hasan Hasbi mengambil cuti dari pekerjaannya tersebut mulai 5 Juni 2023.

Baca Juga

"Berdasarkan informasi dari Kepegawaian MA bahwa Yang Mulia bapak Prof DR Hasbi Hasan SH MH Sekretaris MA menjalani cuti besar selama tiga bulan terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan tanggal 4 September 2023," kata Juru Bicara MA Suharto kepada wartawan, Senin (5/6/2023).

Tugas Hasan Hasbi digantikan sementara oleh Sugiyanto yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pengawasan (Kabawas) MA berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor : 106 / KMA/ SP/ V/ 2023. Dengan perintah dari pucuk pimpinan MA itu, Sugiyanto akan menyandang dua jabatan selama tiga bulan ke depan.

"Selama beliau (Hasan Hasbi) cuti besar Pelaksana Harian diperintahkan kepada Sugiyanto SH jabatan untuk terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 - 4 September 2023 di samping jabatannya sebagai Kabawas MA juga menjabat sebagai pelaksana harian (Plh) Sekretaris MA," ujar Suharto.

Diketahui, Hasbi Hasan dan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto ditetapkan sebagai tersangka usai tim penyidik KPK mengantongi alat bukti yang cukup. Ini termasuk keterangan para tersangka dan saksi yang juga terkait dalam kasus suap penanganan perkara di MA. Hasan Hasbi pun sudah dicegah keluar negeri sejak 9 Mei hingga 9 November 2023.

Di sisi lain, dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/1/2023), nama Hasbi Hasan disebut ikut membantu pengurusan perkara di MA. Hasbi bertemu dengan Yosep dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka melalui Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto sebagai perantara pada Maret 2022.

KPK pun telah menetapkan sebanyak 15 tersangka dalam kasus dugaan suap penangan perkara di MA, termasuk Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati dan Gazalba. Mereka pun kini telah ditahan.

Adapun dari jumlah tersebut, delapan di antaranya merupakan pejabat dan staf MA, yakni Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di MA Edy Wibowo (EW); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan asisten Gazalba, Prasetio Nugroho (PN); dan staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN). Kemudian, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, empat tersangka lainnya, terdiri dari dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). KPK juga telah menahan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar, Wahyudi Hardi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement