Senin 05 Jun 2023 16:32 WIB

MA Janji tak Campuri Gugatan Praperadilan Hasbi Hasan

MA berjanji tidak mencampuri gugatan praperadilan Hasbi Hasan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Mahkamah Agung. MA berjanji tidak mencampuri gugatan praperadilan Hasbi Hasan.
Foto: Republika/Agung Fatma
Mahkamah Agung. MA berjanji tidak mencampuri gugatan praperadilan Hasbi Hasan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) angkat bicara terkait Sekertaris MA Hasbi Hasan yang menggugat KPK atas penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (26/5/2023).

Juru Bicara MA Suharto menyampaikan sikap normatif MA atas pengajuan praperadilan tersebut. Pada intinya, MA menghargai hak yang dimiliki oleh Hasbi Hasan untuk mendapatkan keadilan. Salah satu caranya mengajukan praperadilan. 

Baca Juga

"Bahwa terkait pra peradilan yang diajukan Bpk Prof DR Hasbi Hasan SH MH adalah hak setiap warga negara yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki legal standing untuk mengajukan praperadilan dimaksud," kata Suharto kepada wartawan, Senin (5/6/2023). 

Suharto menegaskan komitmen MA untuk tak ikut campur dalam perkara yang menjerat Hasbi Hasan. MA mendukung terselenggaranya pengadilan yang objektif dan independen. 

"MA senantiasa tetap menjaga agar pengadilan selalu imparsial dan tidak akan ikut campur terkait dengan perkara tersebut," ujar Suharto. 

Selain itu, Suharto meyakini hakim PN Jaksel dapat menjalankan Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim. Sehingga mereka dapat memutus gugatan praperadilan Hasbi Hasan sesuai prinsip keadilan. Suharto membantah adanya tekanan kepada hakim hingga ketua PN Jaksel dalam perkara ini. 

"Dalam menjalankan tugas yudisial, hakim mandiri dan tidak terikat dengan atasannya termasuk pimpinan PN," kata Suharto. 

Diketahui, Hasbi Hasan dan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto ditetapkan sebagai tersangka seusai tim penyidik KPK mengantongi alat bukti yang cukup. Ini termasuk keterangan para tersangka dan saksi yang juga terkait dalam kasus suap penanganan perkara di MA. Hasan Hasbi pun sudah dicegah keluar negeri sejak 9 Mei hingga 9 November 2023.

Adapun KPK mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasbi Hasan. Gugatan itu tercatat dengan nomor 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Di sisi lain, dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/1/2023), nama Hasbi Hasan disebut ikut membantu pengurusan perkara di MA.

Hasbi bertemu dengan Yosep dan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka, melalui Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto sebagai perantara pada Maret 2022.

KPK pun telah menetapkan sebanyak 15 tersangka dalam kasus dugaan suap penangan perkara di MA, termasuk Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati dan Gazalba. Mereka pun kini telah ditahan.

Adapun dari jumlah tersebut, delapan di antaranya merupakan pejabat dan staf MA, yakni hakim yustisial atau panitera pengganti di MA Edy Wibowo (EW); hakim yustisial sekaligus panitera pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan asisten Gazalba, Prasetio Nugroho (PN); dan staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN). Kemudian, hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, empat tersangka lainnya, terdiri dari dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). KPK juga telah menahan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar, Wahyudi Hardi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement