Kamis 28 Mar 2024 16:05 WIB

Hasbi Hasan Tolak Tawaran KPK Agar Dirinya Jadi Justice Collaborator, Ini Alasannya

Hasbi Hasan menegaskan dirinya tetap tidak bersalah.

Terdakwa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024). Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Hasbi Hasan dipidana selam 13 tahun dan 8 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar subsider 3 tahun kurungan. Dalam perkara tersebut, Hasbi Hasan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan hukum telah menerima suap penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang bergulir di MA.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024). Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Hasbi Hasan dipidana selam 13 tahun dan 8 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar subsider 3 tahun kurungan. Dalam perkara tersebut, Hasbi Hasan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan hukum telah menerima suap penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang bergulir di MA.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekertaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menjelaskan alasannya menolak tawaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi justice collaborator dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut disampaikan Hasbi Hasan setelah sidang dengan agenda pembacaan duplik pada Kamis (28/3/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hasbi berstatus terdakwa dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. 

"Ya kalau mau ungkap sesuatu yang saya tidak ketahui ya gimana," kata Hasbi kepada awak media. 

Baca Juga

Hasbi menegaskan tak bersalah dalam kasus suap penanganan perkara di MA. Sehingga Hasbi merasa tak bisa menjadi justice collaborator dalam perkara yang tidak diketahuinya. 

"Saya bagaimana mau ungkap sesuatu yang saya tidak ketahui kan nggak mungkin," ujar Hasbi. 

Hasbi juga menyatakan adanya resiko menerima tawaran sebagai justice collaborator dalam perkara korupsi. Kalau menerima tawaran itu maka sama saja Hasbi mengakui kesalahannya. 

"Iya jadi justice collaborator kalau saya terima kan saya dianggap bersalah," ucap Hasbi. 

photo
Hakim dan Pejabat Pengadilan terjerat KPK sejak 2015 - (republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement