Selasa 06 Jun 2023 16:18 WIB

IPW Desak Kapolri Berantas Praktik Setor ke Atasan di Brimob Polda Riau

Bripka Andry Wirawan bergaji Rp 4 juta, harus setor sampai Rp 650 juta ke danyon.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Tangkapan layar Bripka Andry Wirawan kepada Danyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau Kompol Petrus Hottiner Sima.
Foto: Dok @andrydarmairawan07.2
Tangkapan layar Bripka Andry Wirawan kepada Danyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau Kompol Petrus Hottiner Sima.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas praktik bawahan diwajibkan setor kepada atasan di dalam institusi Polri. Peristiwa itu terjadi di Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau, baru-baru ini.

"IPW mendesak Kapolri untuk memberantas habis di dalam institusi Polri praktik bawahan diwajibkan setor kepada atasan," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Sugeng menyebut, praktik setoran kepada atasan bisa dikualifikasi sebagai praktik gratifikasi yang menahun. Hal itu bisa membawa dampak bagi anggota Polri tertekan dan akan melakukan praktik pungutan liar (pungli) pada masyarakat, pengusaha, atau bahkan menjadi backing pihak tertentu yang menjalankan praktik ilegal.

Baca: Tak Terima Dimutasi, Bripka Andry Mengaku Setor Uang Rp 650 Juta ke Kompol Petrus

Menurut Sugeng, kasus Bribka Andry Wirawan, anggota Brimob Polda Riau yang bertugas di Kabupaten Rokan Hilir, yang selalu dimintai setoran oleh Danyon Kompol PS sampai total Rp 650 juta, sebagai masalah laten dalam praktik tertutup di Polri. Dia menilai, hal itu seperti fenomena gunung es gratifikasi dalam institusi kepolisian

"Bisa dibayangkan seorang Bripka Andry yang gajinya hanya sekitar Rp 4 juta dengan tunjangan harus menyetor puluhan juta bahkan ratusan juta diperintahkan menyetor kepada atasannya," ucap Sugeng.

Dia menyebut, jumlah setoran kepada atasan yang melebihi penghasilan resmi pasti akan menuntut Bripka Andry, serta anggota lainnya yang berjumlah enam orang akan jumpalitan mencari dana bahkan dari sumber yang ilegal. Misalnya, menjadi backing usaha ilegal.

"Selain itu ada fenomena anggota freelance atau bebas tugas setelah apel yang mana ini adalah praktik pelanggaran disiplin dan juga kode etik dikarenakan adanya tekanan harus setor pada atasan," ucap Sugeng.

Menurut Sugeng, IPW mendukung langkah Polda Riau menonaktifkan Kompol PS dan mendesak agar dilakukan pemeriksaan kode etik serta proses pidana pemerasan dalam jabatan terhadap yang bersangkutan. "IPW (juga) mendorong agar anggota-anggota Polri yang didesak oleh atasannya menyetor untuk menolak perintah atasan tersebut dan berani melaporkan pada atasan dari atasannya ini," ujar Sugeng.

Propam Polda Riau kini sedang mendalami terkait curhatan anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry di media sosial lantaran tak terima dimutasi demosi ke Kota Pekanbaru. Hal itu lantaran ia dimutasi tanpa alasan yang jelas. Padahal, Andry selama ini sudah setor ratusan juta ke atasannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement