Rabu 12 Jul 2023 19:36 WIB

LPSK Beri Perlindungan Ketua IPW yang Dipolisikan Aspri Wamenkumham

Usai membawa dokumen ke KPK, Sugeng Teguh balik dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di kantornya, Jakarta, Senin (2/1/2023).
Foto: Republika/Febryan. A
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di kantornya, Jakarta, Senin (2/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) telah mengabulkan permohonan perlindungan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Permohonan perlindungan itu dilayangkan usai Sugeng dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Asisten Pribadi (Aspri) Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy, yaitu Yogi Arie Rukmana.

"(Dikabulkan) sejak 19 Juni. Kami beri perlindungan hukum. Yang bersangkutan tidak dapat digugat baik pidana maupun perdata atas posisinya sebagai pelapor," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi oleh awak media di Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Permohonan perlindungan tersebut berdasarkan keputusan sidang mahkamah pimpinan LPSK Nomor A.1826/KEP/SMP -LPSK/VI yang ditandatangani Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. Dengan adanya perlindungan LPSK, dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Atas dasar itu, Edwin meminta agar aparat penegak hukum dalam bertindak merujuk Pasal 10.

Baca: Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Jamu Ilegal di Banyuwangi

Adapun aturan itu berbunyi, "Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik."

Menurut kuasa hukum Sugeng, Deolipa Yumara, kliennya dilaporkan Yogi ke Bareskrim Polri lantaran dianggap mencemarkan nama baik Wamenkumham Prof Eddy. Menurut dia, laporan polisi yang dilayangkan Yogi, akibat dari tindakan Sugeng mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan bukti dugaan gratifikasi yang diterima Prof Eddy.

Sugeng menyebut, Prof Eddy menerima gratifikasi dari perusahaan swasta melalui dua asisten pribadinya. "Dalam hal ini Pak Sugeng Teguh Santoso melaporkan dugaan gratifikasi, beliau kemudian dikriminalisasi oleh dalam dugaan dengan cara dilaporkan ke kepolisian Bareskrim Mabes Polri oleh Asprinya dari Wamenkumham," ungkap Deolipa.

Karena itu, menurut Deolipa, dengan adanya perlindungan dari LPSK tersebut, anggapan kliennya melakukan pencemaran nama baik tidak bisa dipersoalkan baik dalam ranah pidana maupun perdata. Sehingga, semestinya laporan pencemaran nama baik dengan terlapor Sugeng dapat dihentikan.

"Nanti seharusnya berhenti. Karena kan sudah ada ini (perlindungan LSPK). Nanti akan kita sampaikan secara resmi ke Bareskrim," terang Deolipa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement