REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Bambang Noroyono, Rizky Suryarandika
Bripka Andry Darma Irawan, anggota Brimob Polda Riau yang belum lama ini curhatannya di media sosial terkait mutasi dan setoran Rp 650 juta kepada atasannya, viral di media sosial, pada Senin (19/6/2023), mendatangi Mabes Polri untuk menanyakan nasib aduannya kepada Propam Polri. Andry didampingi ibundanya, saat menyambangi Mabes Polri.
Surat Pengaduan Divisi Propam Mabes Polri dilayangkan oleh Bripka Andry pada Jumat (16/6/2024), di Jakarta. Pengaduan tersebut terkait penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kompol PHM, selaku Danyon B Polda Riau dengan wujud telah menerima sejumlah uang setoran dan memerintahkan dirinya untuk mencari uang setoran.
Andry mengatakan surat pengaduan itu ia layangkan juga untuk melengkapi berkas permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Hari ini saya juga mau menanyakan kembali perihal permohonan saya ke LPSK," katanya.
Bripka Andry curhat di media sosial karena bingung mau ke mana untuk mengadu. Ia sudah memohon kepada pimpinan terkait kebingunganya itu.
Ia menyadari bahwa curhatannya itu sudah membuat marah sejumlah pihak di internal kepolisian tempatnya bertugas. "Banyak yang marah karena saya curhat ke medsos dan media. Saya memohon kepada pimpinan karena saya sudah bingung mau ke mana saya mengadu," ujarnya.
Bripka Andry juga mengaku tidak ada maksud untuk membongkar praktik setor menyetor bawahan kepada atasan. Dirinya juga tidak menolak untuk dimutasi.
Namun, lanjut dia, karena alasan ekonomi dan sedang mengurus ibunya yang sedang sakit. Sehingga Bripka Andry meminta pertimbangan dari komandannya.
"Saya coba menghadap Bapak Dansat Brimob bersama ibu ke Pekanbaru. Menjelaskan keadaan saya dan memohon pertimbangan serta bertanya apa salah saya," kata Bripka Andry.
Saat menghadap itu, kata Bripka Andry, dirinya mendapat jawaban dari pimpinannya bahwa mutasi dilakukan bukan karena dia bersalah, tetapi terlalu nyaman dan tidak ada kontribusi. Menanggapi jawaban dari pimpinannya, Bripka Andry menjelaskan, bahwa dirinya sudah melaksanakan semua perintah Danyon tempat dia bertugas, mulai dari pengajuan proposal pembangunan Polindes sampai diminta mencairkan dana dari luar.
Uang itu, kata dia, ditransfer ke rekening pribadi Danyon sejumlah Rp 650 juta dan ada bukti transfernya.
"Beliau (Danyon) menjawab saya tidak ada terima uang itu. Kalau kamu tidak mau dimutasi silakan mengundurkan diri," kata Andry mengulang perkataan atasannya.
Bripka Andry juga mengungkapkan setoran kepada atasan tersebut bukan hanya dialami dirinya. Tetapi ada banyak yang menyetor hingga ada ada grup yang diberi nama grup freelance.
"Ada enam anggota yang menyetor sejumlah Rp 5 juta per bulan per orang untuk bisa bebas tugas dan hanya apel Rabu pagi dan Jumat pagi karena mereka udah usaha," ujarnya.
Ia juga memastikan setiap pengusaha yang memberikan juga ada setoran ke yang lainnya. Di sisi lain, Bripka Andry berharap dirinya bisa bertemu langsung Kapolri untuk bisa menyampaikan laporan versinya.